Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Salat Idul Fitri , Kemenag Minta Terapkan Protokol Kesehatan

Syarief Oebaidillah
14/5/2020 21:17
Salat Idul Fitri , Kemenag Minta Terapkan Protokol Kesehatan
Ilustrasi(Antara)

MENGHADAPI 1 Syawal 1441 H pada pandemi covid-19,pelaksanaan salat Idul Fitri hendaknya dijalani dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat demi kemaslahatan umat Islam.

"Kita semua harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat guna mencegah adanya penularan covid-19. Karena itu, dalam pelaksanaan salat Idul Fitri kami imbau umat Islam menjalani ketentuan dari Kemenag dan Fatwa MUI yang bertujuan melindungi nyawa dan jiwa umat, " kata Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi kepada wartawan usai berbuka bersama di rumah dinas Menteng Jakarta, Kamis ( 14/5) malam.

Zainut Tauhid mengutarakan Kemenag mengpresiasi terbitnya Fatwa MUI Pusat yang memberi panduan pelaksanaan salat Idul Fitri 1441 H di masa pandemi covid-19.

"Kami berharap Fatwa MUI tersebut menjadi panduan kita bersama karena situasi tidak normal akibat covid harus ada pengaturan seperti termaktub pada fatwa tersebut," tegasnya seraya menyatakan fatwa MUI senafas dengan pesan Menteri Agama Fachrul Razy.

Wamenag memberi sejumlah catatan atas fatwa MUI antara lain pertama jika kondisi suatu daerah terkendali pada 1 Syawal 1441 H maka shalat Idul Fitri dapat dilaksanakan di mesjid, musala atau di lapangan.Misalnya ada catatan penularan covid 19 yang menurun, pemerintah daerah telah menetapkan adanya relaksasi ibadah disertai pendapat ahli tentang adanya pelambatan covid 19.

Kedua, kawasan terkendali yang diyakini tidak terdapat penularan seperti pedesaan atau perumahan yang tidak ada riwayat orang tertular. Kawasan ini bisa dilaksanakan salat Idul Fitri di mesjid, musala atau di lapangan.

Ketiga, jika suatu daerah tidak terkendali maka salat dilakukan di rumah dengan anggota keluarga.

"Tiga ketentuan dalam Fatwa MUI ini senafas dengan anjuran Menteri Agama.Maka kami apresiasi fatwa ini," tegasnya.

Zainut menambahkan salat Idul Fitri tersebut digelar dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dengan menjaga fishical distancing, menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun. Lebih dari itu dia berharap pemerintah daerah agar berkordinasi dengan tokoh dan pemuka agama dalam pelaksanaan salat Idul Fitri tersebut.

Sebelumnya, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat Asrorun Niam Sholeh saat dikonfirmasi mengutarakan pembahasan fatwa telah dilakukan sejak 6 Mei 2020 atas pertanyaan masyarakat selanjutnya pembahasan final pada Rabu (13/5). Menurutnya rapat diikuti 41 anggota dan Pimpinan Komisi Fatwa dengan cara daring dipimpin Ketua dan Sekretaris Komisi Fatwa.

Menurutnya fatwa ini dapat menjadi pedoman untuk pelaksanaan ibadah saat Idul Fitri .

Baca juga :Legislator NasDem Sumbang APD Rp500 Juta

"Secara substansi fatwa ini telah rampung kalaupun ada sedikit perbaikan untuk perbaikan redaksi saja," kata Asrorun.

Sementara itu , terkait salat Idul Fitri di masa pandemi ini, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah juga menerbitkan edaran terbaru, Muhammadiyah tetap berpegang pada edaran sebelumnya memutuskan meniadakan salat Idul Fitri.

Pada Surat Edaran yang ditandatangani Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nasir bersama Majelis Tarjih Muhammadiyah, Kamis (14/5) menyatakan apabila pada tanggal 1 Syawal 1441 H yang akan datang keadaan negeri Indonesia oleh pihak berwenang (pemerintah) belum dinyatakan bebas dari pandemi covid-19 dan aman untuk berkumpul orang banyak, maka salat Idul Fitri di lapangan sebaiknya ditiadakan atau tidak dilaksanakan.

"Muhammadiyah berpandangan salat Idul Fitri ditiadakan untuk memutus rantai mudarat persebaran virus korona dalam rangka sadduẓ-ẓari’ah  (tindakan preventif) guna menghindarkan kita jatuh ke dalam kebinasaan seperti diperingatkan dalam Al-Quran dan demi menghindari mudarat seperti ditegaskan dalam sabda Nabi SAW yang sudah dituangkan dalam 'Tuntunan Ibadah dalam Kondisi Darurat Covid 19PP Muhammadiyah," kata Sekjen PP Muhammadiyah Abdul Muti .

Dikatakan Muhammadiyah berpendapat pelaksanaan, Salat Idul Fitri bisa dilakukan di rumah dengan ketentuan sama seperti salat Idul Fitri berjemaah di lapangan.

"Salat Idul Fitri bagi yang menghendaki dapat dilakukan di rumah masing-masing bersama anggota keluarga dengan cara yang sama seperti salat Id di lapangan," ungkap Abdul Muti mengutip edaran PP Muhammadiyah itu.

Bahkan sebaliknya, tambah Muti, tidak ada ancaman agama atas orang yang tidak melaksanakannya, karena salat Idul Fitri adalah ibadah sunah.(OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya