Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH melalui Kementerian Agama (Kemenag) masih menunggu informasi resmi mengenai kepastian pelaksanaan atau pembatalan haji tahun 1441H/2020M dari pemerintah Arab Saudi. Namun, Kemenag menilai perlu adanya batas akhir waktu menunggu kepastian tersebut.
"Pada kesempatan raker yang berbahagia ini, kami mengusulkan batas waktu terakhir menunggu kepastian penyelenggaraan haji 1441H/2020 dari pemerintah Arab Saudi adalah pada 20 Mei 2020 atau pada akhir bulan Ramadan ini, sebelum Arab Saudi berlibur musim panas," ujar Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI, Senin (11/5).
Menurut Wamenag, urgensi keputusan mengenai batas waktu tersebut dimaksudkan sebagai dasar bagi pemerintah Indonesia menilai ketersediaan waktu yang paling memungkinkan dalam persiapan dan pelaksanaan haji 2020 dalam situasi yang tidak normal.
"Batas waktu terakhir tersebut juga akan menjadi salah satu pertimbangan dalam melakukan estimasi kondisi penanganan wabah covid-19 terkait persiapan-persiapan haji di dalam negeri dan pelaksanaannya nanti di Arab Saudi," jelasnya.
Kemenag sendiri telah menyiapkan berbagai skenario jika penyelengaraan haji tetap dilaksanakan dengan pembatasan atau dibatalkan. Antara lain jika penyelengaraan haji tetap dilaksanakan dengan pembatasan, pemerintah akan melakukan konsultasi dengan pengawas internal dan eksternal.
Baca juga :Menteri Keuangan Diimbau tak Tunda Transfer DAU ke 380 Pemda
Lalu, sterilisasi embarkasi akan dilakukan sehari sebelum jemaah masuk asrama dan sterilisasi transportasi sebelum digunakan.
"Selain itu, melakukan karantina mandiri sebelum berangkat dan setelah kembali dengan pengawasan dari puskesmas setempat," imbuh Zainut.
Sementara itu, skenario jika penyelengaraan haji tahun ini tidak diselenggarakan antara lain mengeluarkan kebijakan bagi jemaah istitha'ah yang tertunda hajinya untuk diberangkatkan tahun depan tanpa perlu mengulang pemeriksaan kesehatan.
"Seluruh jemaah yang tertunda akan mendapatkan manasik ulang dengan alokasi BIPIH (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) tahun mendatang," jelas Wamenag.
Ketua Komisi VIII Yandri Susanto menekankan perlunya ada payung hukum jika pelaksanaan haji tahun ini batal. Dia menyarankan Kemenag mengkonsultasikan hal ini kepada Presiden untuk membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
"Karena kalau Perppu kita ada kesempatan untuk merevisi Undang-Undang Nomor 9 tahun 2018 Tentang Haji dan Umrah. Jadi kalau Perpres atau surat presiden itu gak terlalu kuat. Karena di UU 9 2018 belum tercantum masalah darurat, maka itu bisa kita langsung revisi ketika Perppu itu diterima oleh DPR," pungkasnya. (Ol-2)
HARI ini, Minggu, (8/2) yang bertepatan dengan 20 Syaban 1447 H, pemerintah Arab Saudi resmi mulai menerbitkan visa haji 2026 atau 1447 Hijriah.
Sebanyak sembilan pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) di Kabupaten Sidoarjo terancam gagal berangkat ibadah haji 2026.
MENTERI Haji dan Umrah (Menhaj) Mochammad Irfan atau Gus Irfan mengungkapkan bahwa pihaknya kerap menerima komentar negatif terkait kebijakan istitha’ah kesehatan jemaah haji.
Menhaj menjelaskan alasan petugas haji 2026 dilatih semi-militer. Fokus pada disiplin, kesiapan fisik-mental, dan tantangan medan di Arab Saudi.
Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj menilai persiapan penyelenggaraan ibadah haji yang dilakukan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) masih berada di jalur yang tepat.
Kiat aman menunda haid dengan obat hormon bagi calon jamaah haji perempuan agar ibadah lancar, sesuai anjuran dokter spesialis.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved