Headline
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
PEMERINTAH melalui Kementerian Agama (Kemenag) masih menunggu informasi resmi mengenai kepastian pelaksanaan atau pembatalan haji tahun 1441H/2020M dari pemerintah Arab Saudi. Namun, Kemenag menilai perlu adanya batas akhir waktu menunggu kepastian tersebut.
"Pada kesempatan raker yang berbahagia ini, kami mengusulkan batas waktu terakhir menunggu kepastian penyelenggaraan haji 1441H/2020 dari pemerintah Arab Saudi adalah pada 20 Mei 2020 atau pada akhir bulan Ramadan ini, sebelum Arab Saudi berlibur musim panas," ujar Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI, Senin (11/5).
Menurut Wamenag, urgensi keputusan mengenai batas waktu tersebut dimaksudkan sebagai dasar bagi pemerintah Indonesia menilai ketersediaan waktu yang paling memungkinkan dalam persiapan dan pelaksanaan haji 2020 dalam situasi yang tidak normal.
"Batas waktu terakhir tersebut juga akan menjadi salah satu pertimbangan dalam melakukan estimasi kondisi penanganan wabah covid-19 terkait persiapan-persiapan haji di dalam negeri dan pelaksanaannya nanti di Arab Saudi," jelasnya.
Kemenag sendiri telah menyiapkan berbagai skenario jika penyelengaraan haji tetap dilaksanakan dengan pembatasan atau dibatalkan. Antara lain jika penyelengaraan haji tetap dilaksanakan dengan pembatasan, pemerintah akan melakukan konsultasi dengan pengawas internal dan eksternal.
Baca juga :Menteri Keuangan Diimbau tak Tunda Transfer DAU ke 380 Pemda
Lalu, sterilisasi embarkasi akan dilakukan sehari sebelum jemaah masuk asrama dan sterilisasi transportasi sebelum digunakan.
"Selain itu, melakukan karantina mandiri sebelum berangkat dan setelah kembali dengan pengawasan dari puskesmas setempat," imbuh Zainut.
Sementara itu, skenario jika penyelengaraan haji tahun ini tidak diselenggarakan antara lain mengeluarkan kebijakan bagi jemaah istitha'ah yang tertunda hajinya untuk diberangkatkan tahun depan tanpa perlu mengulang pemeriksaan kesehatan.
"Seluruh jemaah yang tertunda akan mendapatkan manasik ulang dengan alokasi BIPIH (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) tahun mendatang," jelas Wamenag.
Ketua Komisi VIII Yandri Susanto menekankan perlunya ada payung hukum jika pelaksanaan haji tahun ini batal. Dia menyarankan Kemenag mengkonsultasikan hal ini kepada Presiden untuk membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
"Karena kalau Perppu kita ada kesempatan untuk merevisi Undang-Undang Nomor 9 tahun 2018 Tentang Haji dan Umrah. Jadi kalau Perpres atau surat presiden itu gak terlalu kuat. Karena di UU 9 2018 belum tercantum masalah darurat, maka itu bisa kita langsung revisi ketika Perppu itu diterima oleh DPR," pungkasnya. (Ol-2)
Jika mendaftar haji plus, perkiraan waktu tunggu keberangkatan biasanya berkisar antara 5 hingga 9 tahun.
Direktur Sales & Distribution PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) Anton Sukarna mengungkapkan masa tunggu haji yang panjang perlu diantisipasi dengan persiapan yang matang sejak dini.
ASOSIASI Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) meminta pemerintah untuk lebih meningkatkan peran swasta dalam penyelenggaran ibadah haji.
PENYELENGGARAAN ibadah haji tahun 2026 akan sepenuhnya dialihkan dari Kementerian Agama (Kemenag) ke Badan Penyelenggara Haji (BP Haji).
WACANApenyelenggaraan haji jalur laut tengah mengemuka. Wacana haji jalur laut disebut sebagai hal yang bukan tidak mungkin untuk dilaksanakan. Namun, membutuhkan persiapan matang,
ANGGOTA Pansus Haji 2024, Luluk Nur Hamidah mengatakan rencana pelaksanaan haji jalur laut merupakan hal yang kompleks dan harus dipertimbangkan dengan sangat matang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved