Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Ketahui Mana yang Wajib dan Sunah

Ihfa Firdausya
25/4/2020 05:30
Ketahui Mana yang Wajib dan Sunah
Prof Quraish Shihab(MI/RAMDANI)

IBADAH puasa di bulan suci Ramadan 1441 H/2020 M harus dilaksanakan di tengah pandemi covid-19. Artinya, umat muslim di seluruh dunia harus menyesuaikan ibadah puasa tahun ini dengan berbagai protokol kesehatan, seperti beribadah dari rumah dan tetap menjaga jarak antarmanusia.

Dalam diskusi melalui konferensi video dengan Gugus Tugas covid-19, Jumat (24/4), salah satu ulama besar Indonesia, Prof Quraish Shihab mengajak umat muslim merenungkan kembali substansi dari ibadah puasa Ramadan.

Ia mengingatkan lagi apa ibadah yang wajib dan sunah untuk dilakukan di bulan penuh berkah ini. Puasa dan zakat fitrah merupakan ibadah Ramadan yang hukumnya wajib dilakukan. Keduanya, menurut Prof Quraish, bisa dilakukan meski di kala wabah terjadi. “Itu bisa dilaksanakan di mana saja, kapan saja. Tidak ada kaitannya dengan harus (ada) di masjid,” jelasnya.

Sementara itu, ibadah lain yang sifatnya sunah dan selama ini merupakan anjuran dalam situasi normal ialah salat Tarawih berjemaah. Namun, jadi masalah saat situasi pandemi covid-19.

“Kalau pergi salat Tarawih di masjid dengan berjemaah, diduga keras oleh ahlinya bahwa itu bisa menyebarkan atau menjadikan yang berkunjung dan bercampur erat itu terjangkit penyakit. Nah, dalam konteks ini, agama menetapkan bahwa memelihara kesehatan adalah salah satu kewajiban bagi setiap mukmin. Jadi, jangan ke masjid,” imbuh Prof Quraish.

Dalam hal ini, ia mencontohkan Nabi Muhammad SAW yang juga melaksanakan salat Tarawih di rumah.

“Rasulullah SAW dan Sayidina Abu Bakar--dua tahun setelah wafatnya Rasulullah--itu tidak melakukan salat Tarawih berjemaah di masjid. Nabi hanya melakukannya tiga kali tiga malam berturut-turut. Kemudian setelah itu, beliau melaksanakannya di rumah,” jelasnya.

Memang, diakui Quraish, ini bukan berarti bahwa itu menjadi lebih baik daripada apa yang dilakukan oleh Sayidina Umar yang menganjurkan untuk melakukan Tarawih di masjid. Akan tetapi, paling tidak kita punya landasan bahwa melaksanakan salat Tarawih di rumah ialah contoh yang diberikan Rasulullah dalam 27 malam.

Bahkan, lanjut Quraish, dalam situasi rentan saat ini, bisa dikatakan bahwa pergi salat Tarawih atau salat lainnya secara berjemaah di masjid bisa mendekati haram. “Banyak ulama berkata itu terlarang karena mengakibatkan mudarat bagi yang datang dan bagi orang yang tersentuh dan terjangkit oleh penyakit itu,” ungkapnya.

Cara lain beribadah

Selain Tarawih, menurut Prof Quraish, ibadah di bulan puasa bisa dilakukan dengan berbagai cara, salah satunya memberikan makanan dan minuman bagi orang yang berpuasa. “Yang banyak dianjurkan di bulan puasa adalah memberi buka puasa. Ini tidak ada kaitannya dengan masjid, bahkan tidak ada kaitannya dengan buka bersama,” ujar Quraish.

Dalam sabdanya, Nabi Muhammad SAW pernah berkata barang siapa yang memberi buka kepada orang yang berpuasa, dia akan mendapat ganjaran sesuai ganjaran orang yang berpuasa itu meskipun dengan seteguk air dan sebiji kurma.

Selain memberi makan dan minum orang berpuasa, ibadah sunah lainnya ialah menyumbangkan barang layak pakai kepada mereka yang membutuhkan. “Pilihlah itu, sedekahkan kepada orang lain. Itu ibadah yang luar biasa,” tuturnya. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik