Headline

Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.

Fokus

Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.

​​​​​​​MHKI Minta Pemerintah Cairkan Pembiayaan Pasien Covid-19

Atikah Ishmah Winahyu
20/4/2020 11:08
​​​​​​​MHKI Minta Pemerintah Cairkan Pembiayaan Pasien Covid-19
Seorang dokter berdiri di dalam salah satu ruang modular di Rumah Sakit Pertamina Jaya, Cempaka Putih, Jakarta, Senin (6/4).(ANTARA/M RISYAL HIDAYAT)

MASYARAKAT Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) meminta pemerintah agar segera mencairkan pembiayaan pasien Covid-19 di rumah sakit maupupun di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP). 

Ketua Umum DPP Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) Mahesa Paranadipa Maikel mengungkapkan, sampai saat ini pembiayaan pasien Covid-19 masih belum mendapat penggantian.

Kondisi ini cukup membebani rumah sakit dan FKTP karena jumlah kunjungan pasien juga semakin berkurang.

"Sambil proses klaim ini berjalan, hingga hari ini pembiayaan pasien Covid-19 di rumah sakit maupun di FKTP belum mendapat penggantian. Beban rumah sakit dan FKTP selama wabah ini cukup signifikan berat, hal ini disebabkan penurunan kunjungan pasien ke fasilitas kesehatan. Ditambah adanya surat edaran dari Dirjen Pelayanan Kesehatan Nomor 1118 tertanggal 9 April 2020 yang berisi imbauan untuk tidak praktik rutin kecuali emergensi. Akhirnya pemasukan fasilitas kesehatan, khususnya rumah sakit dari klaim ke BPJD Kesehatan maupun dari pasien umum menurun drastis,” kata Mahesa dalam pernyataan tertulis, Senin (20/4).

Mahesa menambahkan, bagi FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan mungkin tidak memiliki banyak pengaruh karena ditopang dengan dana kapitasi. Namun, masalah di FKTP adalah belum jelasnya mekanisme klaim pelayanan pasien Covid-19.

Baca juga: Persi: PR Pemerintah Benahi Sistem Kesehatan Nasional

Akibat masalah ini, beberapa rumah sakit akhirnya terpaksa memungut biaya dari pasien, sekalipun pasiennya tidak mampu. Bahkan ada rumah sakit yang mewajibkan setiap pasien, tidak hanya pasien suspect Covid-19, untuk dilakukan pemeriksaan rapid test maupun PCR.

Hal ini tentu semakin memberatkan pasien ketika ingin mendapatkan layanan di rumah sakit. Berdasarkan aturannya, pasien jaminan BPJS Kesehatan, jika keluhan sakitnya tidak berkenaan dengan Covid-19 seharusnya tidak dibebankan biaya tambahan, karena dijamin dengan dana JKN.

"Problem pembiayaan ini harus segera diatasi, karena mengingat semakin bertambahkan kasus Covid-19, maka kemampuan rumah sakit dan FKTP harus dijaga agar tetap bisa melayani masyarakat. Selain itu, perlindungan bagi seluruh petugas kesehatan harus juga diperhatikan dengan serius. Jika rumah sakit tidak lagi mampu membayar gaji dan jasa medik, dikhawatirkan pelayanan akan terhenti. Tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah harus benar-benar dijalankan," tegasnya.

Berdasarkan UU no.4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dan UU no.6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, pembiayaan penyakit yang telah ditetapkan sebagai kejadian luar biasa (KLB) atau wabah sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.

Hal ini juga telah ditegaskan dalam Keputusan Menteri Kesehatan No 104 tahun 2020 tentang Penetapan Infeksi Novel Coronavirus (Infeksi 2019-nCoV) Sebagai Penyakit yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangannya. (A-2)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya