Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
MASYARAKAT Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) meminta pemerintah agar segera mencairkan pembiayaan pasien Covid-19 di rumah sakit maupupun di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).
Ketua Umum DPP Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) Mahesa Paranadipa Maikel mengungkapkan, sampai saat ini pembiayaan pasien Covid-19 masih belum mendapat penggantian.
Kondisi ini cukup membebani rumah sakit dan FKTP karena jumlah kunjungan pasien juga semakin berkurang.
"Sambil proses klaim ini berjalan, hingga hari ini pembiayaan pasien Covid-19 di rumah sakit maupun di FKTP belum mendapat penggantian. Beban rumah sakit dan FKTP selama wabah ini cukup signifikan berat, hal ini disebabkan penurunan kunjungan pasien ke fasilitas kesehatan. Ditambah adanya surat edaran dari Dirjen Pelayanan Kesehatan Nomor 1118 tertanggal 9 April 2020 yang berisi imbauan untuk tidak praktik rutin kecuali emergensi. Akhirnya pemasukan fasilitas kesehatan, khususnya rumah sakit dari klaim ke BPJD Kesehatan maupun dari pasien umum menurun drastis,” kata Mahesa dalam pernyataan tertulis, Senin (20/4).
Mahesa menambahkan, bagi FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan mungkin tidak memiliki banyak pengaruh karena ditopang dengan dana kapitasi. Namun, masalah di FKTP adalah belum jelasnya mekanisme klaim pelayanan pasien Covid-19.
Baca juga: Persi: PR Pemerintah Benahi Sistem Kesehatan Nasional
Akibat masalah ini, beberapa rumah sakit akhirnya terpaksa memungut biaya dari pasien, sekalipun pasiennya tidak mampu. Bahkan ada rumah sakit yang mewajibkan setiap pasien, tidak hanya pasien suspect Covid-19, untuk dilakukan pemeriksaan rapid test maupun PCR.
Hal ini tentu semakin memberatkan pasien ketika ingin mendapatkan layanan di rumah sakit. Berdasarkan aturannya, pasien jaminan BPJS Kesehatan, jika keluhan sakitnya tidak berkenaan dengan Covid-19 seharusnya tidak dibebankan biaya tambahan, karena dijamin dengan dana JKN.
"Problem pembiayaan ini harus segera diatasi, karena mengingat semakin bertambahkan kasus Covid-19, maka kemampuan rumah sakit dan FKTP harus dijaga agar tetap bisa melayani masyarakat. Selain itu, perlindungan bagi seluruh petugas kesehatan harus juga diperhatikan dengan serius. Jika rumah sakit tidak lagi mampu membayar gaji dan jasa medik, dikhawatirkan pelayanan akan terhenti. Tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah harus benar-benar dijalankan," tegasnya.
Berdasarkan UU no.4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dan UU no.6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, pembiayaan penyakit yang telah ditetapkan sebagai kejadian luar biasa (KLB) atau wabah sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.
Hal ini juga telah ditegaskan dalam Keputusan Menteri Kesehatan No 104 tahun 2020 tentang Penetapan Infeksi Novel Coronavirus (Infeksi 2019-nCoV) Sebagai Penyakit yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangannya. (A-2)
Layanan kesehatan dokter spesialis yang disiapkan di puskesmas meliputi bidang kebidanan, kesehatan anak dan jantung.
SEMBILAN lokasi fasilitas pendidikan dan kesehatan Provinsi Maluku Utara yang mengalami keterbatasan konektivitas memperoleh bantuan layanan internet satelit.
Rasio saat ini, yakni satu dokter gigi untuk setiap 3.000 pasien, masih jauh dari kondisi ideal.
Perlu evaluasi dan koordinasi harian/mingguan antara Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG), dinas pendidikan, dan Satuan Pendidikan untuk menyelaraskan jadwal, menu makanan.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebutkan saat ini Kementerian Kesehatan telah memiliki 54 ribu unit tempat layanan kesehatan dan pengobatan dengan nama Puskesmas Pembantu.
Program PKG bertujuan untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat dan melakukan deteksi dini terhadap berbagai jenis penyakit, terutama penyakit tidak menular.
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved