Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta dilakukan tanpa adanya diskriminasi. Hal itu disampaikan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam surat yang dikirimkan pada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Rabu (8/4).
Komnas HAM ingin supaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan prinsip nondiskriminasi dan mendukung perhatian pemerintah DKI Jakarta atas bantuan sosial ekonomi kepada masyarakat rentan dan terdampak.
Baca juga: Mendagri: Hadapi Covid-19 Seperti Kondisi Perang
"Untuk itu, penting memastikan prinsip nondiskriminasi dalam pelaksanaan bantuan sosial ekonomi tersebut," ujar Ahmad melalui keterangan pers tertulis di Jakarta, Rabu (8/4).
Komnas HAM juga mendorong agar diterapkan secara masif imbauan/kebijakan jaga jarak secara sosial dan fisik sebagai metode penanganan Novel Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), khususnya terkait pembatasan kerumunan maksimal 5 (lima) orang. Hal ini penting untuk diperjelas protokol teknisnya sebagai pijakan legalitas aturan, kejelasan pengaturan, dan bagi aparat penegak hukum.
"Pentingnya protokol teknis/kebijakan secara detail agar prosesnya akuntabel, termasuk bagi aparat penegak hukum," ucapnya.
Selain itu, Komnas HAM juga mendorong diterapkannya sanksi denda dan/atau kerja sosial oleh Gubernur DKI Jakarta bagi individu dan pelaku usaha yang melanggar aturan PSBB.
Komnas HAM RI, imbuhnya, mengetahui bahwa pengaturan sanksi dalam UU No 6 Tahun 2018 masih membuka peluang penerapan pemenjaraan. Tetapi, lembaga itu mendorong Gubernur untuk memilih kebijakan penerapan sanksi berupa denda dan atau kerja sosial karena kondisi kapasitas tahanan dan lembaga pemasyarakatan yang sangat penuh sesak.
Komnas HAM juga mendorong penegakan hukum terpadu dalam kondisi darurat kesehatan, penegakan hukum dalam kebijakan PSBB tidak hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, sebagaimana diatur di dalam UU No. 6 Tahun 2018, tetapi utamanya adalah penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).
"Upaya penegakan hukum adalah upaya terakhir, dengan mendahulukan untuk membangun kesadaran masyarakat. Adapun penerapan sanksi bersifat ultimum remedium," pungkasnya. (OL-6)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved