Headline
Warga AS menolak kepemimpinan yang kian otoriter.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH tidak perlu banyak membuat perencanaan atau analisa, cukup menjalankan kebijakan yang telah diambil, salah satunya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal itu supaya penanggulangan virus korona atau Covid-19 berjalan efektif dan masyarakat tenang serta terlindungi dari isu kontroversi seperti darurat sipil.
"Jalankan saja PPSB dan Peraturan Pemerintah menyangkut hal itu. Kemudian opsi terburuk bolehlah dipikirkan (seperti darurat sipil) namun tidak perlu disampaikan ke publik," kata Pakar Hukum Tata Negara Bayu Dwi Anggono dalam diskusi Chrosscheck Medcom bertajuk Istana Bicara Darurat Sipil Korona, dalam video conference, Minggu (5/4).
Menurut dia, pemerintah sudah tepat menghadapi virus korona dengan pendekatan kedaruratan kesehatan dengan melandaskannya pada Undang-Undang nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Salah, bila pemerintah menangani pandemi ini dengan menerbitkan kebijakan kedaruratan sipil.
Baca juga: PPSB Diharapkan Tingkatkan Kesadaran Cegah Covid-19
Alasannya, kata dia, kondisi keamanan saat ini masih terkendali berikut kecil sekali potensi gangguan kedaulatan dan lainnya yang menjadi syarat pengambilan keputusan itu.
Kemudian sanksi kedaruratan kesehatan pun lebih tepat guna meningkatkan ketaatan masyarakat karena diancam denda hingga Rp100 juta atau lebih besar ketimbang denda darurat sipil.
Pria yang akrab disapa Dwi itu mengatakan, pemerintah harus menjalan PSBB supaya menjadi acuan utama pemerintah daerah berikut stakeholder yang lain. Sebelumnya pemerintah hanya mengeluarkan himbauan yang itu semua tidak mengandung sanksi sehingga wajar banyak yang mengabaikannya.
"Bila sudah PSBB sudah resmi dinyatakan suatu daerah maka yang melanggarnya baru bisa dikenakan sanksi. Sanksi yang tepat denda karena kalau pidana bertolak belakang dengan pencegahan pandemi ini di Lapas atau Rutan," paparnya.
Ia mendorong pemerintah menghentikan polemik opsi yang akan menjadi rujukan lain dari penanggulangan virus ini.
"Publik butuh kepastian pilihan regulasi dari pemerintah. Maka kalau sudah menentukan PSBB jalankan dan tegakan sanksinya," pungkasnya. (OL-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved