Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Kemendikbud Imbau Guru Tidak Memanipulasi Nilai Rapor

Atikah Ishmah Winahyu
31/3/2020 20:10
Kemendikbud Imbau Guru Tidak Memanipulasi Nilai Rapor
Diharapkan kejujuran guru memberi nilai(Ilustrasi)

USAI membatalkan pelaksanaan ujian nasional (UN) 2020, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menjadilan nilai rapor sebagai salah satu indikator kelulusan siswa. Kebijakan ini diragukan sejumlah pihak karena dinilai memiliki potensi kecurangan yang besar.

Menanggapi hal tersebut, Plt Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Supriyano mengatakan, pemerintah telah memberikan tanggung jawab penuh pada pihak satuan pendidikan dalam melakukan evaluasi kelulusan bagi siswanya. Oleh sebab itu, dia berharap para guru bisa memanfaatkan momentum ini untuk membangun kepercayaan masyarakat kepada sekolah.

"Martabat guru sekarang diangkat. Tentunya kejujuran inilah yang sangat penting, jadi guru jangan berkolaborasi untuk meluluskan dengan cara-cara yang tidak benar sehingga kepercayaan ini akan hilang," tutur Supriano dalam bincang sore bersama media, Selasa (31/3).

Supriano pun yakin para guru dan kepala sekolah memiliki komitmen untuk melaksanakan tugasnya dengan baik dan benar. Dia juga memastikan bahwa petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) terkait kelulusan siswa tahun ini telah disampaikan oleh Kemendikbud kepada guru.

Plt Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan Kemendikbud, Totok Suprayitno menegaskan bahwa juklak dan juknis kelulusan siswa di tengah pandemi Covid-19 telah diatur dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pelaksabaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19, yakni dengan dibatalkannya UN Tahun 2O2O maka keikutsertaan UN tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk jenjang pendidikan yang Iebih tinggi. Ujian Sekolah untuk kelulusan dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya surat edaran ini.

Ujian Sekolah dapat dilakukan dalam bentuk portofolio, nilai rapor, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya. Ujian Sekolah dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.

Sekolah yang telah melaksanakan Ujian Sekolah dapat menggunakan nilai Ujian Sekolah untuk menentukan kelulusan siswa. Bagi sekolah yang belum melaksanakan Ujian Sekolah, berlaku ketentuan, kelulusan Sekolah Dasar (SD)/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal). Nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai tambahan niiai kelulusan.

Kelulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP)/sederajat dan Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap kelas 9 dan kelas 12 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan. Kelulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) / sederajat ditentukan berdasarkan nilai rapor, praktik kerja lapangan, portofolio dan nilai praktik selama lima semester terakhir. Nilai semester genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya