Headline

Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.

Kasus Trafficking Naik

Cornelius Eko Susanto
10/2/2015 00:00
Kasus Trafficking Naik
Human trafficking(Ilustrasi)

PADA 2014, kasus perdagangan manusia (trafficking) di Indonesia melonjak jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Hal itu terlihat dari jumlah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang ditangani Polri pada 2014 mencapai 236 kasus.

Data TPPO Polri menyebutkan, pada 2011 terdapat 205 kasus, 2012 menurun menjadi 192 kasus, dan 2013 ada 112 kasus, dengan mayoritas korban ialah perempuan dewasa dan anak perempuan.

"Kemungkinan peningkatan disebabkan oleh semakin beragamnya modus pelaku menjerat korban atau kesadaran korban untuk melapor meningkat," ujar Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP-PA) Sri Danti Anwar saat ditemui di ruang kerjanya di Jakarta, kemarin.

Modus para pelaku untuk menjerat korban, lanjut Sri, semakin bervariasi. Dahulu 80% kasus perdagangan manusia dilakukan dengan modus pengiriman tenaga kerja secara ilegal. Kini modusnya makin beragam, mulai penculikan pada bayi dan anak, jeratan utang atau jasa, kawin pesanan, bujuk rayu calo atau teman, bahkan lewat kedok pengiriman duta seni dan budaya.

Ia juga menyebutkan daerah yang kerap menjadi sasaran nyaris sama dari tahun ke tahun, antara lain Jawa Barat, Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.

"Korban banyak dikirim ke daerah seperti Batam, yang banyak kafe-kafenya, daerah perkebunan sawit, pertambangan, luar negeri, dan sebagainya," jelas Sri yang juga menjabat sebagai Sekretaris Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO (PP-TPPO) itu.

Gugus tugas
Penanganan kasus perdagangan manusia, sambung Sri, tidak bisa dilakukan Kementerian PP-PA sendirian. Pasalnya, akar masalah trafficking di Indonesia sangat kompleks. Masalah utamanya, menurut dia, ialah kemiskinan.

Selain itu, rendahnya tingkat pendidikan, lapangan kerja terbatas, adanya organisasi kejahatan lintas negara, diskriminasi gender, dan budaya kawin muda.

Lantaran akar masalahnya kompleks dan bersinggungan dengan kewenangan banyak kementerian/lembaga (K/L), pemerintah mengeluarkan Perpres 69

Tahun 2008, untuk membentuk Gugus Tugas PP TPPO yang melibatkan 19 kementerian dan lembaga, antara lain Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Sosial, Badan Nasional Penempat-an, dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), dan Polri.

Gugus tugas itu diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani dengan Ketua Harian dijabat Menteri PP-PA Yohana Yembise.

Menteri PPPA Yohana Yembise berpendapat peran gugus tugas perlu lebih diperkuat. Misalnya, kepolisian melakukan pelatihan kepada polwan tentang masalah perdagangan manusia dan pembentukan unit perlindungan perempuan dan anak hingga ke tingkat polsek.

Sementara Kementerian Sosial dapat memperluas pembentukan Rumah Perlin-dungan Trauma Center untuk korban.

Yohana juga berharap agar dalam penuntutan, aparat kejaksaan menggunakan UU No 21 Tahun 2007 tentang TPPO untuk menjerat para pelaku trafficking.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya