Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KOMISI Perlindungan Anak Indonesia menyayangkan terjadinya kasus pencabulan yang disangkakan dilakukan oleh artis Saipul Jamil terhadap anak di bawah umur.
Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh dalam siaran pers yang diterima pada Kamis (18/2), menilai kasus pencabulan sesama jenis (homoseksual) yang disangkakan pada Saipul itu menunjukkan perilaku dan aktivitas seks menyimpang.
"Jika dibiarkan berkembang cenderung memangsa korban dan kelompok yang paling rentan adalah anak-anak," kata Asrorun.
Menurutnya, apabila kasus yang menimpa Saipul itu benar, menunjukkan bukti yang sangat nyata bahwa aktivitas seks menyimpang menjadi ancaman yang sangat nyata bagi anak-anak Indonesia.
"Untuk itu, perlu ada langkah-langkah hukum untuk memastikan perlindungan anak dengan segera memulihkan korban dan menghukum pelaku agar ada efek jera. Pada saat yang sama, diharuskan untuk dilakukan rehabilitasi agar tidak terus memiliki kecenderungan orientasi seks menyimpang," imbuhnya.
Lebih lanjut, KPAI secara khusus berkoordinasi dengan kepolisian untuk penanganan kasus ini dengan merujuk pada Undang Undang 34/2014 juncto Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Selain itu, kata dia, perlu langkah-langkah preventif dengan mencegah seluruh tayangan yang memvisualisasi kebanci-bancian meskipun untuk bahan candaan dan lawakan, agar tidak melahirkan permisivitas terhadap aktivitas sosial yang menyimpang di kalangan anak-anak.
"Media elektronik diharapkan tidak menayangkan acara-acara yang mengeksploitasi aktivitas seks menyimpang, sehingga dapat ditiru anak-anak," tegas Asrorun.
Ia juga menyatakan perlu dilakukan edukasi kepada anak-anak ihwal seksualitas sesuai dengan norma kesusilaan dan norma agama. (Ant/OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved