Baru Satu dari Tiga Perusahaan Pembakar Lahan Bayar Ganti Rugi

Dwi Apriani
10/3/2020 16:30
Baru Satu dari Tiga Perusahaan Pembakar Lahan Bayar Ganti Rugi
Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani sedang menyampaikan materi pada Sosialisasi Penegakan Hukum Kebakaran Hutan dan Lahan di Palembang, Sums(MI/Dwi Apriani)

KEBAKARAN hutan dan lahan menjadi perhatian utama pemerintah. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, melayangkan gugatan secara perdata kepada empat perusahaan di Sumatra Selatan, yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, mengatakan perusahaan yang digugat itu yakni PT BMH, PT WAJ, PT RAJ, dan PT WA. Keempatnya digugat terkait dengan karhutla yang di wilayah Sumsel tahun 2019.

"Dari empat perusahaan itu tiga di antaranya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Sementara satu sisanya masih dalam proses di pengadilan," katanya di Palembang, Selasa (10/3).

Baca Juga: 19 Konsesi Lahan Disegel Terkait Kasus Karhutla

Rasio mengatakan, dari gugatan tiga perusahaan yang telah berkekuatan hukum tetap itu total nilai yang harus dibayarkan kepada negara sebesar Rp574,5 miliar, dan baru satu perusahaan yang membayar yakni PT BMH sebesar Rp78,5 miliar.

"Setelah inkrah PT BMH langsung membayar di tahun 2019. Baru PT BMH yang membayar ganti rugi ke negara Rp78,5 miliar," katanya.

Menurut Rasio, pada dasarnya pemerintah menginginkan setiap perusahaan yang terlibat dalam karhutla turut bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang mereka sebabkan. "Kami terus berkomitmen meningkatkan kapasitas di berbagai sektor dalam menangani permasalahan terkait kasus hukum karhutla ini," katanya.

Rasio mengatakan pihaknya menggunakan tiga instrumen dalam penegakan hukum terkait kasus karhutla. ''Ketiga instrumen itu mulai dari sanksi
administratif, sanksi pidana, dan sanksi perdata,'' katanya.

Baca Juga: Karhutla Adalah Kejahatan Luar Biasa

Dia memaparkan KLHK telah menerapkan sanksi administratif bagi 6 perusahaan yang dinilai belum memenuhi kriteria pencegahan karhutla, terkait sarana-prasarana, SOP dan kesiapan SDM perusahaan tersebut.

Bahkan, kata dia, sebanyak 7 perusahaan yang beroperasi di Sumatra Selatan dan Jambi telah digugat pemerintah secara perdata akibat karhutla 2019. Ketujuh perusahaan itu, yakni PT BMH, PT WAJ, PT WA, PT RAJ, PT RKK, PT ATGA dan PT KU. Dan ada tiga perusahaan di antaranya sudah menerima keputusan final dari pengadilan (inkrah).

Sementara itu, Wakil Kepala Kepolisian Daerah Sumsel, Brigjen Pol Rudi Setiawan mengatakan, pengalaman karhutla 2019 lalu menjadi catatan tim untuk menghadapi musim kemarau 2020. Menurutnya, memadamkan lahan lewat darat dan udara adalah pekerjaan yang berat belum lagi dana yang dikeluarkan cukup besar.

"Untuk memadamkan api saat karhutla di Sumsel tahun lalu, butuh dana hampir Rp1 triliun dalam kurun waktu Mei hingga Desember," katanya.

Gubernur Sumatra Selatan Herman Deru mengatakan langkah preventif itu akan menyasar sektor perkebunan dan kehutanan (hutan tanaman industri/HTI). ''Efek jera memang perlu kita berikan. Namun kegiatan pencegahan akan lebih diutamakan,'' katanya.

Menurut dia, pihaknya telah berupaya maksimal dalam penanggulangan karhutla. Mulai dari pengerahan helikopter water bombing, pengiriman Satgas Karhutla ke titik api, pembasahan lahan gambut hingga ke penegakkan hukum.

Bahkan, kata dia, pihaknya melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Sumsel, telah melakukan proses penegakan hukum terhadap sejumlah perusahaan yang lahannya terbakar.

Deru merinci penegakkan hukum itu diterapkan kepada 2 perusahaan perkebunan tebu, 14 perusahaan perkebunan sawit dan 3 perusahaan HTI. Pemprov juga melakukan langkah serupa pada pelaku perorangan yang membakar hutan dan lahan. (DW/OL-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya