Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Serahkan Izin Hutan Sosial 73.670 Ha, Jokowi: Saya Cek Terus

Dhika kusuma winata
21/2/2020 19:54
Serahkan Izin Hutan Sosial 73.670 Ha, Jokowi: Saya Cek Terus
Presiden Jokowi menyerahkan izin perhutanan sosial kepada masyarakat Riau dengan jumlah 41 unit SK seluas 73.670 ha di Riau.(Dok. Biro Pers Sekretariat Presiden)

PRESIDEN Joko Widodo menyerahkan izin perhutanan sosial kepada masyarakat Riau dengan jumlah 41 unit SK seluas 73.670 hektare. Jokowi berpesan agar izin lahan yang diberikan pemerintah dapat dikelola secara produktif untuk meningkatkan ekonomi.

"Kalau sudah diberikan (SK) segera jadikan untuk hal produktif secara ekonomi. Jangan dibiarkan, jangan dipindahkan ke orang lain. Hati-hati ini saya cek dan saya ikuti. Saya tahu apabila lahan tersebut didiamkan," ucap Jokowi, sapaan akrabnya, saat menyerahkan SK perhutanan sosial di Taman Hutan Raya Sultan Syarif Hasyim, Kabupaten Siak, Riau, Jumat (21/2).

Izin perhutanan sosial yang diberikan mencakup Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan dan Hutan Adat. Adapun rincian sebaran per kabupaten, yakni Bengkalis sekitar 583 hektare (ha), Indragiri Hilir sekitar 7.664 ha, Kampar sekitar 6.825 ha dan 408 ha untuk hutan adat, Kepulauan Meranti sekitar 10.695 ha dan Kuantan Singingi 4.731 ha. Kemudian, Pelalawan seluas 14.815 ha, Rokan Hilir sekitar 2.126 ha, Rokan Hulu Selatan sekitar 17.243 ha dan Siak sekitar 3.580 ha.

Baca juga: Mentan: Jangan Coba-coba Alih Fungsi Lahan Pertanian

Pemerintah, lanjut Jokowi, telah mengalokasikan areal seluas 12,7 juta ha untuk perhutanan sosial. Adapun lahan yang sudah diserahkan sekitar 4 juta ha. Pemerintah berupaya mempercepat penyerahan kepada masyarakat di sekitar hutan dan kelompok adat dalam lima tahun ke depan.

Presiden juga berpesan agar masyarakat dapat mengelola lahan dengan produktif. Dalam hal ini, menanam komoditas seperti karet, kopi dan hasil hutan kayu lainnya. Selain itu, penting untuk menerapkan sistem agroforestry dengan mengombinasikan pohon berkayu minimal 50%. Kemudian sisanya untuk tanaman penghidupan atau pangan.

"Saya titip sekali lagi, selain produktif, juga harus ramah lingkungan. Tanami pohon yang mempunyai akar kuat agar tanah tidak longsor. Jangan sampai seperti di Jawa yang ditanami sayur semua, kemudian bencana longsor," imbuh Kepala Negara.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya, mengatakan masyarakat penerima izin akan didampingi penyuluh untuk peningkatan kapasitas. Berikut diberikan kemudahan akses pembiayaan untuk melaksanakan agroforestry dan akses pasar.

Baca juga: Sukses Bertani di Lahan Gambut Tanpa Membakar

Masyarakat yang telah mengantongi izin, diberikan pendampingan agar mendapat manfaat dengan pengembangan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS). "Saat ini terdapat beberapa kategori, yaitu 4.521 KUPS pemula, 1.937 KUPS lanjut, serta KUPS maju dan mandiri sebanyak 482 kelompok, atau sebesar 7%," jelas Siti.

Sampai Februari 2020, distribusi izin hutan sosial mencapai luas 4,06 juta hektare dengan jumlah SK sebanyak 6.464 unit SK. Adapun, pengakuan dan penetapan hutan adat seluas 35.150 hektare ditujukan untuk 65 masyarakat hukum adat.

"Untuk periode 2020–2024, pemerintah setidaknya menargetkan pendistribusian perhutanan sosial kepada masyarakat seluas 4 juta ha. Pada akhir periode pemerintahan bisa mencapai 8-10 juta ha. Bahkan dengan kerja keras bersama dapat mencapai angka 12,7 juta ha," tukas Siti.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya