Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Ribuan Tambang Ilegal Ditutup Bertahap

Emir Chairullah
18/2/2020 02:30
Ribuan Tambang Ilegal Ditutup Bertahap
Petugas Sat Pol PP Kabupaten Bogor menertibkan tambang galian C ilegal di Bukit Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.(ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

MASIH ada sebanyak 8.683 titik tambang tak berizin beroperasi di Indonesia. Jumlah tersebut lebih banyak dari tambang yang telah mengantongi izin sebanyak 7.464 titik. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya meng­ungkapkan hal itu menyusul rencana pemerintah menutup seluruh tambang yang tidak berizin dengan menerbitkan peraturan presiden (perpres).

“Dalam record kita, tambang yang berizin ada 7.464, yang tanpa izin 8.683 titik,” ujar Siti Nurbaya di Rumah Dinas Wapres, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, kemarin. Ia menjelaskan keseluruhan luas lokasi tambang tak berizin per April 2017 seluas 146.540 hektare, sedangkan lahan yang sudah direklamasi dari pasca­tambang itu baru sekitar 59.903 hektare.

Karena itu, menurut Siti, proses penutupan dan reklamasi dilakukan secara bertahap. “Kalau ditanya kapan mau diselesaikan penutupannya, ya, pasti harus diidentifikasi dulu secara mendalam, kemudian bertahap,” ujarnya. Penutupan yang akan dilakukan lebih awal, yakni tambang emas di sekitar Gunung Halimun Salak yang ada di 108 titik.

Sebelumnya, Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan pemerintah akan menutup seluruh penambangan yang tidak berizin atau ilegal melalui penerbitan perpres. Hal itu sebagai upaya mengatasi dampak dari penambangan ilegal, mulai kerusakan lingkungan, longsor, hingga keracunan merkuri.

Ma’ruf mengungkap ada beberapa kesimpulan dari pertemuan yang merupakan tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo, yakni penutupan pertambangan tanpa izin, kemudian diikuti penegakan hukum. Menurut Ma’ruf, nantinya, untuk tambang rakyat kecil, pemerintah akan terlebih dahulu melakukan pembinaan.

Dalam prosesnya, kata Ma’ruf, baik penutupan tambang tak berizin, penegakan hukum, maupun pembinaan tambang rakyat, pemerintah akan membentuk tim atau satuan tugas (satgas) khusus. Nantinya, satgas akan melibatkan berbagai pihak, termasuk aparat TNI/Polri untuk bagian penegakan hukum.

Pelibatan warga

Peran warga dalam pengelolaan lahan yang sudah tidak berstatus hutan, kemarin, juga dibahas Menteri LHK dengan Komite II DPD RI. Salah satu pemantiknya, yakni pemberian izin pengelolaan lahan yang sudah tidak berstatus hutan kepada masyarakat.

“Sebelum 2014 jumlah perizinan lahan yang sudah tidak berstatus hutan sekitar 94% dimiliki swasta. Namun, setelah itu kita fokus untuk berikan kepada masyarakat,” kata Siti. Dia menjelaskan luas wilayah yang masuk objek reforma agraria ini mencapai 4.9 juta hektare. Jumlah tersebut tengah didistribusikan kepada masyarakat supaya dimanfaatkan dan memberikan keuntungan ekonomi.

Komite II DPD mengapresiasi program kerja KLHK dan membuka diri untuk bekerja sama dalam pelaksanaannya. Wakil Ketua Komite II Bustami Zainudin mengatakan pihaknya juga meminta dukungan KLHK untuk memberikan masukan dalam penyusunan draf Revisi UU No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. (Fer/Cah/H-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik