Headline
Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan
Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah
DIREKTORAT Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK menahan NS, Direktur Utama PT NTS, Perusahaan Jasa Pengolah Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) pada 21 Januari 2020. Oleh karena itu, pengawas dan penyidik KLHK sedang mendalami kepatuhan beberapa perusahaan jasa pengolah limbah B3.
"Ancaman hukumannya sangat berat. Kasus NS ini harus menjadi pembelajaran bagi perusahaan jasa pengelola limbah lainnya. Kami akan menindak tegas pelaku kejahatan terkait limbah B3 seperti ini," tegas Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK Yazid Nurhuda, di Gedung KLHK, Rabu (5/2).
Tersangka NS diduga telah melakukan tindak pidana pencemaran lingkungan di Bekasi, Jawa Barat.
Menurutnya, kasus ini sangat penting karena untuk pertama kalinya penahanan dilakukan terhadap Direktur Utama perusahaan pengolahan limbah yang melakukan pencemaran.
"Untuk saat ini, telah ditetapkan tersangka perorangan. Selanjutnya akan kami kembangkan lagi terhadap entitas perusahaannya, yaitu penegakan hukum tambahan untuk korporasi berupa kewajiban pemulihan lingkungan hidup," sebutnya.
Baca juga: KLHK Penjarakan Dirut PT NTS karena Cemari Lingkungan
Selain itu, pencemaran limbah B3 di areal kerja PT NTS dikhawatirkan dapat berimbas terhadap tanah dan air tanah di luar lokasi, yang berdampak terhadap kesehatan masyarakat.
"Dari hasil pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket), serta penyidikan, NS diduga melakukan tindakan pidana pencemaran lingkungan hidup yaitu melakukan pemanfaatan dan pembuangan atau dumping limbah B3 ke tanah tanpa izin, sehingga menyebabkan tanah terkontaminasi logam berat," terangnya.
Hasil analisa laboratorium terhadap sampel tanah di TKP, diyakini sampel tanah tersebut telah tercemar dan terkontaminasi limbah logam berat antara lain hexavalent chromium, merkuri, arsen, barium, tembaga, timbal, nikel, dan seng.
Yazid juga menyampaikan pesan Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, agar kasus ini harus menjadi perhatian bagi perusahaan jasa pengolah limbah lainnya.
Sementara itu, Plt Sekretaris Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLHK Sugeng Priyanto menyampaikan, dalam prosesnya, kerja sama dengan sejumlah pihak pun dilakukan, di antaranya dengan Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 KLHK.
Sugeng juga menegaskan perlunya peningkatan peran dan fungsi pengawasan daerah.
"Kami juga mengupayakan pemulihan lingkungan, melalui penerapan sanksi administrasi yaitu paksaan pemerintah terhadap pihak-pihak yang terlibat berupa kewajiban untuk pemulihan lingkungan," katanya.
Sebagai akibat dari perbuatannya, tersangka diancam dengan pidana penjara maksimum 10 tahun, dan denda maksimum Rp10 milyar, karena diduga melanggar Pasal 98 ayat (1), Pasal 102, dan Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kini, NS ditahan di Rumah Tahanan Cipinang setelah diperiksa sebagai saksi dan kemudian ditetapkan tersangka. Adapun berkas perkara telah diserahkan ke Kejaksaan Agung RI. (OL-1)
ANGGOTA Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah mendapatkan laporan bahwa sekolah pusing untuk mengolah limbah dari Makan Bergizi Gratis (MBG).
Diperkirakan sekitar 4,5 triliun puntung rokok dibuang sembarangan ke lingkungan, mencemari tanah dan air akibat kandungan racunnya.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta penyelenggara pemotongan hewan kurban untuk tidak membuang limbah hewan kurban ke sungai.
Limbah ternak yang tidak dikelola dengan baik dapat menimbulkan dampak lingkungan serius. Mulai dari bau menyengat, serbuan lalat, hingga gangguan estetika.
Prosedur pembuangan limbah dilakukan dengan cermat setiap malam hingga pagi, tanpa terkecuali.
Ketika dikawinkan dengan bakteri, ampas kopi dapat disulap menjadi lembaran elastis mirip material kulit yang diberi nama M-Tex Coffee Leather.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved