Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Perbesar Akses Publik Awasi BOS

Indriyani Astuti
06/2/2020 04:30
Perbesar Akses Publik Awasi BOS
(ilustrasi)

KEMENTERIAN Keuangan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kementerian Agama segera melakukan rapat bersama untuk membahas rencana transfer dana bantuan operasional sekolah (BOS) langsung ke sekolah.

"Opsi tersebut dilakukan untuk mencegah keterlambatan pencairan dana BOS dari kabupaten/kota," ujar Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian seusai bertemu dengan Wakil Presiden Republik Indonesia Ma'ruf Amin di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, kemarin.

Mendagri bilang, Wapres Ma'ruf Amin setuju penyaluran dana BOS langsung ke sekolah dianggap dapat memotong regulasi. Namun, Wapres sangat mewanti-wanti agar pengelolaan dan pengawasan dana BOS bisa transparan dan akuntabel. "Jangan sampai mengabaikan tugas lain, substansi masalah pendidikan menjadi nomor dua," sebut Tito, menirukan pesan Wapres.

Dana BOS dalam RAPBN 2020 dianggarkan sebesar Rp54,31 triliun, atau meningkat 9% jika dibandingkan dengan outlook APBN 2019.

Adapun satuan biaya dana bos yang diterima setiap sekolah dihitung berdasarkan jumlah peserta didik. Untuk siswa SD sebesar Rp800 ribu per satu peserta didik per tahun. Pada SMP sebesar Rp1 juta per satu peserta didik per satu tahun. Pada SMA dan SMK sebesar Rp1,4 juta per satu peserta didik per satu tahun. Untuk SDLB/SMPLB/SMALB/SLB sebesar Rp2 juta per satu peserta didik per tahun.

Celah yang dibiarkan

Potensi penyelewengan dan penyalahgunaan dana BOS yang ditransfer langsung ke sekolah cukup besar. Koordinator Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji meminta pemerintah untuk menyiapkan strategi pencegahannya.

Menurutnya, ada beberapa hal yang bisa dilakukan. Pertama, pemerintah harus memberikan edukasi ke komunitas sekolah tentang apa itu BOS serta pengelolaannya.

Kedua, semua stakeholders sekolah harus mengetahui pengelolaan BOS, jangan hanya menyerahkan urusan BOS pada kepala sekolah dan bendahara sekolah.

"Ini celah yang selama ini dibiarkan sehingga penyelewengan dan korupsi dana BOS jalan terus," tegasnya saat dihubungi Media Indonesia.

Lalu, ketiga, Ubaid meminta agar pelaporan dana BOS bisa diakses publik. Publik bisa memberikan catatan atas dugaan penyelewengan.

Kalau ini dilakukan, imbuh-nya, akan ada check and ba-lance yang kuat di sekolah se-hingga dapat meminimalkan korupsi dana BOS. "Jika penye-lewengannya masuk ke ranah kasus korupsi, sebaiknya menggunakan UU Tipikor dan sejenisnya. Tegakkan sanksi," pungkasnya.

Selama ini dana BOS mampir dulu ke rekening pemerintah daerah sebelum diberikan ke sekolah. Mekanisme yang sama telah diterapkan pada penyaluran dana desa.

Dalam realisasinya, jelas Menteri Tito, banyak sekolah yang mengeluhkan belum ca-irnya dana BOS hingga 3 bulan lamanya dan mengganggu operasional sekolah. Banyak sekolah yang akhirnya terpaksa berutang ke pihak ketiga atau menggunakan dana sendiri untuk membiayai operasional sekolah. (Bay/H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya