Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Azyumardi Azra mempertanyakan pengaturan isi khotbah Jumat dan mengatakan kebijakan semacam itu justru akan kontraproduktif.
"Untuk apa...? Kementerian Agama kan memiliki penyuluh agama," katanya di sela Rapat Pleno ke-48 Dewan Pertimbangan MUI di Jakarta, Rabu (22/1).
Ia mengatakan, Kementerian Agama bisa memberdayakan penyuluh agama untuk mendatangi masjid dan berdialog dengan pengurus dan jemaah masjid kalau ingin mencegah penyampaian khotbah Jumat yang dinilai radikal. Khatib atau ustaz yang materi ceramahnya dianggap radikal bisa diajak berdialog.
Baca juga: Menag Kaget Dengar Lagu Tionghoa Berkumandang di Dubai
Menurut dia, penanganan masalah semacam itu harus dilakukan per kasus, bukan dengan menerapkan pengaturan isi khotbah, mengingat sebagian besar khatib dan penceramah di Indonesia memiliki latar belakang moderat dan isi ceramahnya damai.
"Satu dua saja yang keras-keras. Jadi jangan hanya karena ada kasus seperti itu dibikin kebijakan. Jadi saya kira negara tidak punya kapasitas, tidak punya kemampuan untuk melakukan itu," kata dia.
Baca juga: Buku Nikah Rusak Akibat Banjir, Kemenag: Penggantiannya Gratis
"Caranya bukan dengan menyeragamkan khotbah, lakukanlah lokakarya kebangsaan, ke-Islaman kebangsaan, itu yang harus dilakukan. Panggil semua ustaz, kumpul-kumpul sambil makan-makan, bikin suasana yang enak, diskusi mengenai kebangsaan, hubul wathan minal iman. Itu yang harus dilakukan," katanya. (X-15)
Dana sosial keagamaan tidak hanya terbatas pada zakat, infak, sedekah, dan wakaf, tetapi juga mencakup sumber-sumber lainnya.
KPK didesak mengusut tuntas aliran dana dugaan korupsi kuota haji Kemenag 2023–2024 yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp1 triliun.
Angka ini melampaui target yang ditetapkan Bappenas, yaitu 1,3 juta pegawai.
Kemenag telah menerbitkan petunjuk teknis (juknis) PMBM sebagai acuan pelaksanaan seleksi di seluruh madrasah.
Sebanyak 1.636 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji mengikuti diklat PPIH di Asrama Haji Pondok Gede. Pelatihan meliputi baris-berbaris, pelayanan jemaah, hingga bahasa Arab intensif.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai melakukan penyidikan kasus kuota haji.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved