Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) berharap penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat dilaksanakan di semua tingkatan kewenangan pemerintah.
Hal itu mengacu pada Pasal 59 Ayat (1) UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang berbunyi "Pemerintah, Pemda, dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan Perlindungan Khusus kepada Anak".
Menurut Deputi Bidang Perlindungan Anak KPPPA Nahar, pembagian kewenangan dalam pelaksanaan UU tersebut diatur dalam Lampiran H angka 6 UU 23 tahun 2014 tentang Pemda. Antara lain terkait penyediaan layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus yang memerlukan koordinasi tingkat nasional, internasional, provinsi dan Kab/kota.
"Untuk dapat mengimplementasikannya maka kemudian di daerah antara lain perlu dibentuk UPTD PPA yang jumlahnya masih sangat terbatas," katanya kepada Media Indonesia, Rabu (22/1)
Baca juga: Korban Tewas akibat Bencana Naik 583%
Kementerian Dalam Negeri menyebut 82% Pemda tidak siap dengan manajemen perlindungan anak dan perempuan dari kekerasan.
Saat ini, hanya terdapat 98 Unit Pelaksana Teknik Daerah (UPTD) Perlindungan Anak dan Perempuan dari 548 kabupaten/kota dan provinsi di seluruh Indonesia.
Di sisi lain, kata Nahar, standar sistem layanan aduan dalam kasus kekerasan perempuan dan anak perlu mengacu pada Pasal 59A UU 35 tahun 2014. Antara lain
(a) penanganan yang cepat, termasuk pengobatan dan/atau rehabilitasi secara fisik, psikis, dan sosial, serta pencegahan penyakit dan gangguan kesehatan lainnya;
(b) pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai pemulihan;
(c) pemberian bantuan sosial bagi Anak yang berasal dari Keluarga tidak mampu;
(d) pemberian perlindungan dan pendampingan pada setiap proses peradilan.
"Berdasarkan kebutuhan penanganan yang cepat dan harus terintegrasi dengan berbagai layanan yang dibutuhkan, maka layanan aduan difokuskan agar mudah dihubungi, gampang diingat, mendapat jawaban cepat bahkan dapat info langsung tentang layanan apa yang bisa didapatkan, dan tentu harus terintegrasi dengan semua jenis layanan terkait," jelasnya.
"Beberapa nomor terkait dengan pengaduan ini juga telah dimiliki beberapa K/L dan Pemda, yang diharapkan dapat saling terhubung dan merespon secara cepat serta tepat layanan," tandasnya. (OL-1)
DI setiap situasi konflik dan bencana, perempuan kini dipersepsikan dominan sebagai aktivis pendorong keadilan dan pembela hak asasi manusia di Indonesia.
Sofiani Temba Kanggu, 46, warga Desa Mondu, Kecamatan Kanatang, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), dilaporkan hilang saat beraktivitas di Sungai Mondu pada Minggu (22/2).
Perjuangan untuk Palestina tidak hanya dilakukan melalui bantuan materi, tetapi juga melalui doa, edukasi, dan penyadaran masyarakat.
Amazon bersama Prestasi Junior Indonesia (PJI) kembali menggelar program Amazon Girls’ Tech Day untuk menginspirasi dan mempersiapkan generasi perempuan menghadapi masa depan.
WAKIL Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan, butuh upaya kolektif setiap anak bangsa untuk meningkatkan peran aktif perempuan di bidang politik.
Gapki menggelar pertemuan 140 pemangku kepentingan di Palu untuk mendorong perlindungan pekerja perempuan dan penguatan prinsip kesetaraan gender di sektor sawit.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved