KPPPA Harap Penanganan Kekerasan Perempuan dan Anak Menyeluruh

Ihfa Firdausya
22/1/2020 11:00
KPPPA Harap Penanganan Kekerasan Perempuan dan Anak Menyeluruh
Sejumlah perempuan berfoto dengan alat peraga kampanye Indonesia Bebas Kekerasan Seksual di Aceh(ANTARA/Rahmad)

KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) berharap penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat dilaksanakan di semua tingkatan kewenangan pemerintah.

Hal itu mengacu pada Pasal 59 Ayat (1) UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang berbunyi "Pemerintah, Pemda, dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan Perlindungan Khusus kepada Anak".

Menurut Deputi Bidang Perlindungan Anak KPPPA Nahar, pembagian kewenangan dalam pelaksanaan UU tersebut diatur dalam Lampiran H angka 6 UU 23 tahun 2014 tentang Pemda. Antara lain terkait penyediaan layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus yang memerlukan koordinasi tingkat nasional, internasional, provinsi dan Kab/kota.

"Untuk dapat mengimplementasikannya maka kemudian di daerah antara lain perlu dibentuk UPTD PPA yang jumlahnya masih sangat terbatas," katanya kepada Media Indonesia, Rabu (22/1)

Baca juga: Korban Tewas akibat Bencana Naik 583%

Kementerian Dalam Negeri menyebut 82% Pemda tidak siap dengan manajemen perlindungan anak dan perempuan dari kekerasan.

Saat ini, hanya terdapat 98 Unit Pelaksana Teknik Daerah (UPTD) Perlindungan Anak dan Perempuan dari 548 kabupaten/kota dan provinsi di seluruh Indonesia.

Di sisi lain, kata Nahar, standar sistem layanan aduan dalam kasus kekerasan perempuan dan anak perlu mengacu pada Pasal 59A UU 35 tahun 2014. Antara lain

(a) penanganan yang cepat, termasuk pengobatan dan/atau rehabilitasi secara fisik, psikis, dan sosial, serta pencegahan penyakit dan gangguan kesehatan lainnya;

(b) pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai pemulihan;

(c) pemberian bantuan sosial bagi Anak yang berasal dari Keluarga tidak mampu;

(d) pemberian perlindungan dan pendampingan pada setiap proses peradilan.

"Berdasarkan kebutuhan penanganan yang cepat dan harus terintegrasi dengan berbagai layanan yang dibutuhkan, maka layanan aduan difokuskan agar mudah dihubungi, gampang diingat, mendapat jawaban cepat bahkan dapat info langsung tentang layanan apa yang bisa didapatkan, dan tentu harus terintegrasi dengan semua jenis layanan terkait," jelasnya.

"Beberapa nomor terkait dengan pengaduan ini juga telah dimiliki beberapa K/L dan Pemda, yang diharapkan dapat saling terhubung dan merespon secara cepat serta tepat layanan," tandasnya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya