Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Dilanda Bencana, 12 Daerah Tetapkan Status Tanggap Darurat

Cahya Mulyana
06/1/2020 13:00
Dilanda Bencana, 12 Daerah Tetapkan Status Tanggap Darurat
Sejumlah murid SDN 05 beraktivitas saat banjir di daerah Pondok Ungu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (6/1/2020)(Antara/Fakhri Hermansyah)

KEPALA Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Agus Wibowo mengatakan sebanyak 12 pemerintah daerah menetapkan status tanggap darurat setelah dilanda bencana banjir dan longsor yang disebabkan oleh hujan dengan intensitas tinggi disertai angin kencang sejak 31 Desember 2019 lalu. Langkah itu diambil agar penanggulangan bencana berjalan optimal.

"Data yang dihimpun BNPB hingga 4 Januari 2020 tercatat sebanyak 1.317 rumah rusak berat, 7 rumah rusak sedang dan 544 rumah rusak ringan. Kemudian 5 fasilitas umum rusak berat, 3 fasilitas pendidikan rusak ringan dan 2 rusak sedang, 2 fasilitas peribadatan rusak sedang dan 24 jembatan mengalami rusak berat. Sementara itu korban jiwa sebanyak 60 orang," kata Agus dalam keterangan resmi, Senin (6/1).

Menurut dia, 12 daerah yang telah menetapkan status tanggap darurat yakni Kota Bekasi yang menetapkan status tanggap darurat bencana banjir dan tanah longsor, 1 sampai 7 Januari 2020. Kemudian Kabupaten Bekasi dan Bandung Barat untuk 2 hingga 8 Januari 2020.

Status dan waktu serupa juga diterapkan Kabupaten Indramayu. Sementara Kota Depok menerapkan status tersebut untuk 1 sampai 7 Januari 2020. "Kabupaten Bogor, menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor, 2 hingga 16 Januari 2020," jelasnya.

Tujuh daerah lain, kata dia, yaitu Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Serang, Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Lebak, menetapkan status tanggap darurat bencana banjir bandang dan tanah longsor mulai 1 hingga 14 Januari 2020.

"Dengan status tanggap darurat dari kepala daerah tersebut sekaligus mempermudah pemerintah pusat dalam memberikan bantuan. Dalam hal ini BNPB dapat memberikan bantuan dana siap pakai (DSP) ke pemerintah daerah," paparnya.

Guna menanggulangi korban banjir, ia mengatakan pemerintah daerah bisa menggunakan anggaran dari Belanja Tidak Terduga (BTT). "Sementara itu bagi pemerintah daerah dapat menggunakan anggaran BTT yang sudah dianggarkan masing-masing daerah," pungkasnya. (A-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Adiyanto
Berita Lainnya