Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
IJAZAH merupakan dokumen yang bersifat penting karena merupakan bukti telah menyelesaikan suatu jenjang studi. Ijazah juga digunakan untuk melamar pekerjaan saat tamat sekolah.
Bila ijazah hilang sebaiknya dicari lagi karena ada kemungkinan lupa menaruh. Sebab jika ijazah rusak atau hilang, maka proses penggantiannya lebih rumit dan lama. Tapi ada beberapa langkah untuk mengurus ijazah yang hilang atau rusak.
1. Pergi ke Polsek setempat untuk membuat Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan Barang/Surat-Surat. Sampaikan kepada petugas bahwa Anda berniat untuk membuat surat kehilangan ijazah. Anda akan diminta untuk menandatangani surat kehilangan tersebut. Jangan lupa untuk fotokopi surat tersebut paling tidak 2 lembar.Untuk tahap ini, Anda perlu membawa fotokopi ijazah dan fotokopi KTP.
2. Pergi ke sekolah atau institusi pendidikan yang menerbitkan ijazah Anda. Datangi bagian Tata Usaha Sekolah dan jelaskan bahwa ijazah Anda hilang atau rusak, dan minta tolong dibuatkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI). Dokumen ini akan dibuat dengan kop sekolah dan akan menjadi dokumen legal pengganti ijazah asli Anda yang hilang atau rusak. Untuk mendapatkan SKPI ini, Anda harus membawa materai 6.000 dua lembar, pas foto 3x4 dua lembar, Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan dari Polsek dan fotokopi ijazah asli yang hilang.
SKPI akan ditandatangani Kepala Sekolah di atas materai 6.000 beserta cap basah, pas foto 3x4 ditempel di dokumen tersebut dengan cap tiga jari kiri di bagian atas foto seperti ijazah asli. Jika fotokopi ijazah dan belum dilegalisir, mintalah legalisir kepada petugas TU sekolah.
3. Pergi ke kantor Dinas Pendidikan sesuai kota/kabupaten sekolah. Jika sekolah Anda sudah tidak ada, siapkan materai 6.000 2 buah dan pas foto 3x4 2 lembar untuk tahap ini. Di bagian paling bawah SKPI ada kolom yang harus ditandatangani pejabat dari Dinas Pendidikan kota.
Syarat-syarat yang harus disiapkan yaitu:
-Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (tanda tangan diatas materai 6.000) + Fotokopi (2 lembar)
- Surat Pernyataan Saksi 2 orang teman seangkatan sekolah (tanda tangan diatas materai 6.000) dan dibuktikan dengan fotokopi ijazah saksi yang telah dilegalisir sekolah dan fotokopi KTP (2 lembar)
- Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan dari Polsek + fotokopi (2 lembar), fotokopi KTP (2 lembar), fotokopi Ijazah yang sudah dilegalisir (2 lembar)
baca juga: Lagi, KLHK Menangi Gugatan atas Korporasi dalam Karhutla
Jika petugas Dinas Pendidikan sedang ada di tempat, proses ini bisa rampung dalam sehari. Namun jika yang bertugas sedang tidak di tempat, Anda harus menunggu beberapa hari. Jika sekolah Anda sudah tidak ada, pihak Dinas Pendidikan bisa membuatkan SKPI dengan kop surat Dinas Pendidikan.
4. Simpan baik-baik SKPI dan jangan lupa untuk fotokopi legalisirnya karena dokumen ini sudah berfungsi dan sah dipergunakan sebagai pengganti ijazah asli yang hilang. (Indonesia.go.id/OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved