Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Soal Karhutla, PT Kaswari Unggul Didenda Rp25,5 M

Indriyani Astuti
12/12/2019 15:52
Soal Karhutla, PT Kaswari Unggul Didenda Rp25,5 M
Penyegelan oleh KLHK pada Lahan milik PT Kaswari Unggul di Kecamatan Muara Sabak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi(MI/Rifaldi Putra Irianto)

MAJELIS Hakim PN Jakarta Selatan yang diketuai Hakim Akhmad Jaini mengabulkan gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap PT Kaswari Unggul (PT KU). PT KU dinyatakan melakukan PT KU seluas 129,18 Ha di Tanjung Jabung Timur Jambi pada 2015.

Majelis Hakim menghukum PT KU membayar ganti rugi materiil dan biaya pemulihan lingkungan hidup sebesar Rp25,5 miliar. Putusan Hakim PN itu lebih rendah dari gugatan yang diajukan KLHK sebesar Rp25,6 Miliar.

Dirjen Penegakan Hukum LHK Rasio Ridho Sani mengatakan KLHK tidak akan berhenti mengejar pelaku karhutla. Walaupun kejadiannya sudah berlangsung lama, pemerintah akan tetap menindak.

"Karhutla merupakan kejahatan yang serius karena berdampak langsung kepada kesehatan masyarakat, ekonomi, kerusakan ekosistem serta berdampak pada wilayah yang luas dalam waktu yang lama. Tidak ada pilihan lain agar jera pelaku harus kita tindak sekeras-kerasnya," tegas pria yang akrab disapa Roy melalui siaran pers yang diterima Media Indonesia, di Jakarta, Kamis (12/12).

KLHK, imbuhnya, akan menggunakan semua instrumen hukum agar pelaku karhutla jera, termasuk kemungkinan pencabutan izin, ganti rugi, denda, penjara dan pembubaran perusahaan.

Baca juga: Kerugian Negara Akibat Karhutla Capai 5,2 Miliar Dollar AS

Berkaitan dengan putusan Hakim PN Jakarta Selatan, Roy mengapresiasi putusan Majelis Hakim. Ia menanggap karhutla merupakan sebuah kejahatan luar biasa (Extra Ordinary Crime).

"Pihak korporasi harus bertanggung jawab atas karhutla di lokasi mereka," imbuhnya.

Sementara itu, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Jasmin Ragil Utomo mengatakan sudah ada 17 perusahaan yang terkait karhutla yang digugat oleh KLHK. Dari jumlah itu, 9 perkara sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) dengan nilai gugatan mencapai Rp3,15 triliun.

"Jumlah perkara karhutla yang kita gugat akan bertambah. Kami sedang siapkan gugatan karhutla 2019. Pekaranya akan dimasukan pada 2020," kata Ragil ketika ditemui di Jakarta.

Untuk kejadian karhutla pada 2019, KLHK telah melakukan penyegelan di 83 lokasi korporasi yang terbakar dan menetapkan 8 korporasi sebagai tersangka. Satu kasus karhutla dengan tersangka perorangan,akan segera disidangkan.

Selain gugatan perdata, lanjut Ragil, KLHK juga tengah memproses gugatan pidana terhadap PT KU. Pidana diajukan karena perusahaan tersebut dianggap tidak kooperatif. Bahkan enggan melaksanakan sanksi administratif yang sebelumnya diberikan berupa pencabutan izin.

"Kasus pidana saat ini sedang proses persidangan. Di samping itu lokasi PT KU juga disegel kembali oleh penyidik KLHK karena terbakar lagi pada 2019," papar Ragil.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik