Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
MAJELIS Hakim PN Jakarta Selatan yang diketuai Hakim Akhmad Jaini mengabulkan gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap PT Kaswari Unggul (PT KU). PT KU dinyatakan melakukan PT KU seluas 129,18 Ha di Tanjung Jabung Timur Jambi pada 2015.
Majelis Hakim menghukum PT KU membayar ganti rugi materiil dan biaya pemulihan lingkungan hidup sebesar Rp25,5 miliar. Putusan Hakim PN itu lebih rendah dari gugatan yang diajukan KLHK sebesar Rp25,6 Miliar.
Dirjen Penegakan Hukum LHK Rasio Ridho Sani mengatakan KLHK tidak akan berhenti mengejar pelaku karhutla. Walaupun kejadiannya sudah berlangsung lama, pemerintah akan tetap menindak.
"Karhutla merupakan kejahatan yang serius karena berdampak langsung kepada kesehatan masyarakat, ekonomi, kerusakan ekosistem serta berdampak pada wilayah yang luas dalam waktu yang lama. Tidak ada pilihan lain agar jera pelaku harus kita tindak sekeras-kerasnya," tegas pria yang akrab disapa Roy melalui siaran pers yang diterima Media Indonesia, di Jakarta, Kamis (12/12).
KLHK, imbuhnya, akan menggunakan semua instrumen hukum agar pelaku karhutla jera, termasuk kemungkinan pencabutan izin, ganti rugi, denda, penjara dan pembubaran perusahaan.
Baca juga: Kerugian Negara Akibat Karhutla Capai 5,2 Miliar Dollar AS
Berkaitan dengan putusan Hakim PN Jakarta Selatan, Roy mengapresiasi putusan Majelis Hakim. Ia menanggap karhutla merupakan sebuah kejahatan luar biasa (Extra Ordinary Crime).
"Pihak korporasi harus bertanggung jawab atas karhutla di lokasi mereka," imbuhnya.
Sementara itu, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Jasmin Ragil Utomo mengatakan sudah ada 17 perusahaan yang terkait karhutla yang digugat oleh KLHK. Dari jumlah itu, 9 perkara sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) dengan nilai gugatan mencapai Rp3,15 triliun.
"Jumlah perkara karhutla yang kita gugat akan bertambah. Kami sedang siapkan gugatan karhutla 2019. Pekaranya akan dimasukan pada 2020," kata Ragil ketika ditemui di Jakarta.
Untuk kejadian karhutla pada 2019, KLHK telah melakukan penyegelan di 83 lokasi korporasi yang terbakar dan menetapkan 8 korporasi sebagai tersangka. Satu kasus karhutla dengan tersangka perorangan,akan segera disidangkan.
Selain gugatan perdata, lanjut Ragil, KLHK juga tengah memproses gugatan pidana terhadap PT KU. Pidana diajukan karena perusahaan tersebut dianggap tidak kooperatif. Bahkan enggan melaksanakan sanksi administratif yang sebelumnya diberikan berupa pencabutan izin.
"Kasus pidana saat ini sedang proses persidangan. Di samping itu lokasi PT KU juga disegel kembali oleh penyidik KLHK karena terbakar lagi pada 2019," papar Ragil.(OL-5)
‘’Kolaborasi, termasuk dengan kerja sama dengan pihak swasta menjadi kunci untuk membangun sistem pengelolaan sampah yang efektif, bernilai ekonomis dan ramah lingkungan,”
KEPALA Subdit Ditjen KLHK Yuli Prasetyo Nugroho menuturkan terdapat beberapa kearifan lokal dari masyarakat adat yang dapat menjadi contoh dalam pengelolaan sampah sisa makanan (food waste).
Kayu itu dikumpulkan untuk kemudian direbus. Sebanyak 10 kg kayu mangrove, direbus dengan 10 liter air untuk menghasilkan 7 liter cairan tinta.
Program pembagian bibit pohon gratis yang digagas KLHK menjadi langkah penting dalam upaya pelestarian lingkungan di Indonesia.
Dalam mengelola sampah kemasan, GCPI bekerja sama dengan Indonesia Packaging Recovery Organisation (IPRO),
Pendanaan konservasi ini memerlukan anggaran besar sehingga memerlukan kontribusi semua pihak untuk menutup gap antara anggaran dengan kebutuhan yang tersedia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved