Mendikbud: USBN Dikembalikan Pada Sekolah

Atikah Ishmah Winahyu
11/12/2019 12:45
Mendikbud: USBN Dikembalikan Pada Sekolah
Ilustrasi: Sejumlah siswa korban bencana gempa dan likuefaksi mengerjakan soal Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) di Sekolah Darurat(ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah)

MENTERI Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim akan mengembalikan penerapan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) pada sekolah pada 2020.

Ujian tersebut dilakukan untuk menilai kompetensi siswa yang dapat dilakukan dalam bentuk tes tertulis atau bentuk penilaian lainnya yang lebih komprehensif, seperti portofolio dan penugasan (tugas kelompok, karya tulis, dan sebagainya).

"Dengan itu, guru dan sekolah lebih merdeka dalam penilaian hasil belajar siswa. Anggaran USBN sendiri dapat dialihkan untuk mengembangkan kapasitas guru dan sekolah, guna meningkatkan kualitas pembelajaran,” kata Nadiem dalam acara peluncuran Empat Pokok Kebijakan Pendidikan Merdeka Belajar di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (11/12).

USBN selama ini diselenggarakan melalui pilihan ganda. Hal itu dinilai tidak optimal dalam mengukur kompetisi dasar yang dimiliki oleh siswa.

Meski demikian, Nadiem tidak memaksa sekolah untuk menerapkan perubahan pola USBN tersebut pada tahun ini.

"Kalau mau menggunakan format USBN yang lama dipersilakan, tapi yang melakukan perubahan atau melakukan penilaian yang dilakukan secara holistik maka diperbolehkan," jelasnya.

Baca juga: Dilarang Ikut USBN dan Hina Orangtuanya, Kepsek Dihajar Siswa

Nadiem memberikan kesempatan pada para guru untuk mengambil kesempatan tersebut, dengan melakukan perubahan pada pola USBN. Dia juga meminta agar kesempatan tersebut tidak disia-siakan.

"Bagi kepala dinas yang sudah menganggarkan dananya untuk USBN, bisa digunakan untuk peningkatan kapasitas guru," pungkasnya.

Dalam kesempatan itu, Mendikbud Nadiem menetapkan empat program pokok kebijakan pendidikan Merdeka Belajar sebagai tindak lanjut meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) seperti arahan Presiden dan Wakil Presiden.

Program tersebut meliputi Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), Ujian Nasional (UN), Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dan Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi.
Peluncuran program ini merupakan tahap pertama dari seluruh kebijakan Kemendikbud pada pemerintahan periode 2019-2024. Mendikbud menegaskan empat program Merdeka Belajar merupakan hasil diskusi dengan berbagai pihak, mulai dari guru, dosen, pengamat pendidikan, hingga orang tua murid.

Pada kesempatan ini, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy memberikan apresiasi kepada Mendikbud atas gagasan program Merdeka Belajar.

“Kami mendukung inisiatif Kemendikbud mengangkat gagasan tersebut. Dengan kebijakan ini, guru dapat lebih fokus pada pembelajaran siswa dan siswa pun bisa lebih banyak belajar. Mari kita semua bersikap terbuka dan optimistis dalam menyongsong perubahan ini,” kata Menko PMK.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya