Headline
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan
ISTILAH saksi ahli tidak dikenal dalam KUHAP, yang dikenal ialah keterangan ahli. Meski demikian, Kamus Bahasa Indonesia menyebutkan bahwa yang dimaksud saksi ahli ialah orang yang dijadikan saksi karena keahliannya, bukan karena terlibat dengan suatu perkara yang sedang disidangkan.
Keterangan ahli menjadi sorotan dalam kasus kematian Wayan Mirna Salimin. Mirna tewas setelah minum kopi bercampur sianida di sebuah kafe, Jakarta, pada 6 Januari.
Polisi telah menetapkan Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka pada yang lalu. Mirna dan Jessica bersahabat dekat, motif asmara diduga ada di balik kasus tragis tersebut.
Pengungkapan kasus kematian Mirna melibatkan banyak saksi. "Kita ingin membangun penyidikan yang komprehensif, scientific," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mohammad Iqbal di Jakarta, Selasa (2/2).
Ia tidak bisa menyebutkan ada berapa saksi ahli yang terlibat maupun profesi dan identitas karena hak privasi para saksi ahli. Namun, sejauh yang diketahui, ada enam orang saksi ahli yang terlibat untuk mengungkap kasus ini, salah satunya adalah Guru Besar Psikologi Universitas Indonesia Prof Dr Sarlito Wirawan Sarwono.
Ahli lain yang dilibatkan ialah hipnoterapi. Yayat Supriatna dari tim pengacara tersangka Jessica, menyatakan keberatan terhadap langkah penyidik mengerahkan ahli hipnoterapi untuk memeriksa Jessica dalam kasus kematian Mirna.
Keterangan ahli menurut Pasal 1 angka 28 KUHAP adalah keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan.
Keterlibatan ahli dalam kasus pidana terkait kematian yang disebabkan racun sangat diperlukan. Pasal 133 ayat (1) KUHAP menyatakan dalam hal penyidik untuk kepentingan peradilan menangani seorang korban baik luka, keracunan ataupun mati yang diduga karena peristiwa yang merupakan tindak pidana, ia berwenang mengajukan permintaan keterangan ahli kepada ahli kedokteran kehakiman atau dokter dan atau ahli lainnya.
Terang benderang ketentuannya bahwa keterangan ahli diperlukan dalam persidangan. Karena itulah penyidik Polda Metro Jaya meminta para saksi ahli yang dimintai keterangan terkait dugaan kasus pembunuhan Mirna tidak berbicara kepada media massa.
"Saya minta (saksi ahli) tidak bicara di media untuk kasus (Mirna) ini," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Krishna Murti.
Boleh saja penyidik melarang ahli bicara. Akan tetapi, pada sisi lain, publik juga berhak mendapatkan informasi yang benar. Misalnya menyangkut Jessica yang disebut-sebut berkepribadian ganda.
Sarlito Wirawan, ahli psikologi yang dilibatkan pihak kepolisian, memastikan Jessica merupakan sosok yang cerdas secara intelegensi. "Jessica secara intelegensi cerdas dan secara kepribadian sehat. Tidak bermasalah," katanya.
Kesimpulan itu didapatkan Sarlito setelah membaca hasil psikotes Jessica. "Jadi analisis yang menyebut kepribadian ganda itu ndak ada," ujarnya. Meski demikian, Sarlito tidak bisa memastikan apakah tersangka berbohong atau tidak, karena merupakan kewenangan polisi. (X-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved