Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
PARTAI NasDem menilai kenaikan iura Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kelas 3 untuk bukan pekerja dan bukan penerima upah memberatkan masyarakat. NasDem meminta pemerintah meninjau ulang kebijakan tersebut.
"Kalau kami dari Komisi menganggap itu kenaikannya sangat memberatkan masyarakat," ujar Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi NasDem Hasnah Syams saat memimpin seminar dengan tema Quo Vadis Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan : Solusi Defisit atau Amanah Konstitusi Jaminan Kesehatan Warga Negara yang berlansung di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (28/11).
Hasnah meminta agar pemerintah tetap melakukan upaya agar peserta kelas tiga tidak perlu mengalami kenaikan iuran. Hal tersebut sesuai dengan kesepakatan yang diperoleh dalam rapat gabungan dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, dan pihak terkait lainnya untuk mempertimbangkan Perpers Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
"Karena itu sudah ada kesepakatan waktu periode lalu antara Komisi IX saat rapat gabungan dengan pihak-pihak terkait agar iuran peserta mandiri ini tidak dinaikkan namun ternyata dalam Perpres tetap dinaikan," ujarnya.
Pemerintah sendiri dipastikan akan menaikkan iuran BPJS kesehatan pada awal tahun 2020. Hal itu dilakukan guna mengatasi defisit keuangan BPJS kesehatan yang diprediksi mencapat Rp32 triliun jika iuran tidak dinaikkan.
Baca juga : Perpindahan Kelas tidak Pengaruhi Pendapatan BPJS Kesehatan
"Kemarin kesepakataanya karena menteri kesehatan sudah menyanggupi untuk mengupayakan bagaimana dengan stakekholder yang lain supaya hal ini tidak dinaikkan tetapi sampai hari ini kami belum mendapatkan keputusannya dan tadi kita sudah dengarkan bersama bahwa tidak ada alasan harus naik," tuturnya.
Sementara itu, anggota Komisi X DPR RI Rico Sia dari Fraksi Partai NasDem menyarankan agar masalah defisit BPJS Kesehatan diatasi dengan cara menaikkan pajak-pajak barang premium seperti mobil dam selanjutnya dialokasikan untuk menutupi defisit anggaran BPJS.
“Saya rasa pemakai mobil mewah di Indonesia juga tidak keberatan dengan kenaikan harga bahan bakar sekelas Pertamax Turbo untuk membantu menutupi defisit BPJS,” kata politisi NasDem dari daerah pemilihan Papua Barat itu.
Contoh tersebut, kata Rico, adalah cara-cara kreatif yang diharapkan bisa datang dari pemerintah untuk mengatasi defisit BPJS, agar jangan sampai permasalahan defisit BPJS justru dibebankan kepada masyarakat melalui kenaikan iuran BPJS.
“Saya sangat berharap pemerintah menempuh cara-cara kreatif seperti yang saya sebutkan itu dalam mengatasi defisit BPJS. Jangan masalah ini dibebankan kepada masyarakat. Apabila pemerintah ingin menaikkan iuran BPJS, harus diimbangi dengan menaikkan upah minimum regional (UMR)," tambahnya.
Baca juga : Perlu Sinergi Antar-Kementerian untuk Perbaiki Sistem JKN
Politikus NasDem itu juga memberi masukkan kepada BPJS terkait dengan data BPJS yang tidak tersinergi dengan data Dukcapil, khususnya dalam hal penggratisan iuran BPJS.
“Saya merupakan contoh nyata kekacauan data ini. Saya yang tinggal di kawasan perumahan menengah atas justru mendapatkan fasilitas iuran gratis BPJS. Setelah saya melapor ke BPJS pun tidak ada perubahan. Ini kan kacau," tambah dia.
Seminar tersebut juga dihadiri anggota Fraksi Partai NasDem DPR RI lintas komisi di antaranya, Tamanuri, Nurhadi, Farhan dan Fadholi. Seminar dimoderatori Kapoksi IX Hasnah Syam. (OL-7)
Ke depan Yastroki berencana melibatkan ketua RT/RW se-Indonesia untuk menjadi relawan.
Langkah reaktivasi dapat dilakukan melalui Dinas Sosial Kab/Kota, aplikasi Mobile JKN, dan. BPJS Kesehatan Care Center 165
BPJS Kesehatan raih penghargaan di The 10th Annual Strategy into Performance Execution Excellence (SPEx2®) Award 2025.
Ali Ghufron Mukti menegaskan kondisi keuangan BPJS Kesehatan sangat baik.
Jumlah peserta JKN di Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar) hampir mencapai 100 persen, tetapi hingga hingga Juni 2025, sekitar 20 persen warga yang saat ini tidak bisa berobat akibat nonaktif
Apabila peserta tidak memenuhi tiga syarat tersebut, maka tidak dianggap masuk dalam PBI JKN, sehingga skema iuran BPJS Kesehatan bisa dibiayai oleh pemerintah daerah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved