Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
REKTOR Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Komarudin mendukung rencana deregulasi dan debirokratisasi guru, seperti yang dilontarkan Mendikbud Nadiem Makarim dalam pidato peringatan Hari Guru Nasional yang viral.
Menurut Komarudin, salah satu bentuk regulasi yang dinilai sangat membelenggu kemerdekaan dan kreativitas guru dalam mengajar ialah ujian nasional (UN). "Jadi, hapuskan UN tanpa ragu. Serahkan ujian akhir kepada sekolah, dan penentunya ialah guru dan kepala sekolah," kata Komarudin kepada Media Indonesia, kemarin.
Sebagai pengganti UN, Komarudin mengusulkan ujian sekolah sebagai acuan kemampuan asli peserta didik. Itu seperti yang diamanatkan Undang-Undang No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa kelulusan siswa ditentukan oleh sekolah dan guru.
Menurutnya, telah banyak dampak negatif yang ditimbulkan UN. Pertama, kata Komarudin, UN telah menggiring proses belajar pada drill, tidak mengembangkan kreativitas dan inovasi. Karena tuntutan UN, peserta didik jadi berlomba-lomba untuk meraih nilai tinggi dengan mengikuti bimbingan belajar (bimbel), bahkan tidak sedikit yang berusaha mendapatkan bocoran soal melalui bimbel.
Dampak kedua, sambung Komarudin, para birokrat terjebak pada ukuran-ukuran kuantitatif yang bersifat semu karena Pusat Penilaian Pendidikan Kemendikbud menghadirkan peringkat.
Pimpinan dan birokrat daerah, terma-suk kepala sekolah dan guru, pun berlomba untuk mendapat peringkat yang tinggi. "Seringkali untuk mendapat peringkat tinggi dilakukan dengan cara-cara yang tidak patut," ungkapnya.
Dampak negatif ketiga, kata Komarudin, UN telah mendistorsi masyarakat untuk berorientasi pada peringkat dan skor kuantitatif yang bisa jadi bias, tidak berorientasi pada kompetensi, skill, dan soft skill yang original.
Terakhir, UN juga mendistorsi perkembangan peserta didik lebih pada aspek kognitif, bukan mengembangkan potensi secara utuh dan bermakna. Dalam banyak kasus malah merusak kejiwaan siswa.
Untuk diketahui, UN telah menggantikan ujian akhir nasional (UAN) sejak 2005 silam. Dengan mengacu pada PP No 19/2005, UN menjadi penentu kelulusan siswa. Kelayakan UN jadi penentu kelulusan siswa berlaku sejak zaman Mendiknas Bambang Sudibyo hingga Mendikbud Muhammad Nuh.
Saat Mendikbud dijabat Anies Baswedan pada 2015, UN tidak lagi menjadi penentu kelulusan siswa. Keputusan meluluskan berada di tangan sekolah.
Pada periode 2015-2017, negara harus mengeluarkan uang rata-rata Rp500 miliar untuk pengadaan UN. Biaya UN berhasil ditekan saat ujian nasional berbasis komputer (UNBK) diterapkan hingga menjadi Rp35 miliar pada 2018.
Karena itu pula, timpal Komarudin, jika UN dihapus, negara bisa menghemat anggaran.
Timbangan rusak
Pemerhati pendidikan Indra Charismiadji sependapat dengan Komarudin. Ia menganggap UN bagaikan timbangan rusak yang tidak bisa jadi acuan dalam mengukur kemampuan siswa.
"UN mengorientasikan siswa dan guru pada hasil yang angka menjadi penentu kelulusan siswa," kata Indra.
Di era revolusi 4.0, imbuhnya, harusnya siswa lebih diajarkan pada kemampuan yang terkenal disebut 4C, yakni kemampuan berpikir kritis, kreativitas, kerja sama atau kolaborasi, dan kemampuan komunikasi. (H-2)
Perlu penguatan kualitas guru dengan mekanisme yang transparan, sehingga mudah diakses.
PULUHAN ribu guru dan penjaga rumah ibadah mendapatkan penghargaan dari Pemerintah Provinsi Kaltim (Kaltim) pada Rabu (25/6).
Lewat proyek Peta Virtual Wisata Kota Semarang, guru Ayu Kusumadiyastuti ubah pembelajaran teks deskriptif jadi teknologi petualangan.
Kondisi kesejahteraan guru secara umum, saat ini masih terbilang rendah dan belum sebanding dengan pengabdian yang mereka berikan.
PEMERINTAH telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.
Satriwan menekankan bahwa Permendikdasmen 7/2025 ini secara egaliter memberikan kesempatan yang sama untuk membuat guru dapat menjadi kepala sekolah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved