Headline
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.
KARUT-marut impor limbah untuk industri yang mengandung bahan beracun dan sampah boleh jadi akan berakhir.
Untuk mencegah pelanggaran hukum dan kerugian yang menimpa masyarakat, pemerintah menerbitkan peraturan baru terkait impor limbah nonbahan berbahaya dan beracun untuk industri tersebut.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Limbah Nonbahan Berbahaya dan Beracun sebagai Bahan Baku Industri itu menggantikan Permendag Nomor 31 Tahun 2016 yang dinilai tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat.
Dalam beleid baru itu, limbah nonbahan berbahaya dan beracun (B3) bisa didatangkan untuk keperluan bahan baku industri dengan berbagai persyaratan yang sebelumnya tidak dimunculkan.
Sebagaimana disebutkan dalam pasal tiga, limbah non-B3 bisa diimpor bila tidak berasal dari kegiatan landfill, tidak terkontaminasi B3 dan limbah B3, bersifat homogen serta bukan sampah, dan tidak tercampur sampah.
Maksud kalimat bukan sampah dan tidak tercampur sampah ialah limbah impor harus bersih dan tidak bercampur tanah.
“Eksportir di negara asal harus terdaftar. Tiba di Indonesia, pengawasan dilakukan di pelabuhan kedatangan. Ini ketat,” kata Sekjen Kemendag Oke Nurwan kepada Media Indonesia, kemarin.
Selain itu, lanjut Oke, limbah non-B3 juga harus berasal dari eksportir resmi yang terdaftar di negara asal. Pengiriman harus langsung ke pelabuhan tujuan di Tanah Air yang ditetapkan. Jika hal itu dilanggar, limbah non-B3 wajib direekspor.
Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 Kementerian LHK, Rosa Vivien Ratnawati, mengaku pihaknya dilibatkan dalam penyusunan permendag tersebut. Dari segi pengelolaan lingkungan, permendag itu menjawab persoalan mengenai impor sampah plastik ke Indonesia.
“Pembahasannya bersama sehingga dapat menyelesaikan permasalahan,” ujar Vivien.
Sosialisasi
Senada dengan Direktur Wahana Lingkungan Hidup Zenzi Suhadi. Dia menilai sejumlah poin dalam permendag menjawab persoalan terkini yang dimunculkan akibat praktik impor limbah.
“Praktik impor limbah selama ini marak karena ada celah yang dalam permendag sebelumnya limbah non-B3 tidak diatur. Dalam permendag ini diatur impor limbah kertas, logam plastik, dan lain-lain harus mendapat rekomendasi Kementerian LHK,” ungkap Zenzi.
“Regulasi mengenai mekanisme impor dan pelabuhan tujuan ditentukan oleh pemerintah juga memberikan kesempatan negara mengendalikan dan mengontrol eksportir, kuantitas impor, dan dampak terhadap lingkungan,” tambah Zenzi.
Namun, Ketua Umum Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia, Aryan Warga Dalam, menyesalkan sikap pemerintah yang tidak menyosialisasikannya secara luas.
“Peraturan itu resmi berlaku 23 November, tetapi kami baru mengetahui pada 11 November. Setiap aturan yang diterapkan semestinya terlebih dulu melalui masa transisi dan persiapan optimal dengan memperhatikan berbagai faktor sehingga tidak menimbulkan kekacauan di lapangan. Kurangnya sosialisasi dapat menyebabkan multiplier effect yang merugikan industri pengguna limbah non-B3,” tandas Aryan. (Ata/X-3)
ANGGOTA Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah mendapatkan laporan bahwa sekolah pusing untuk mengolah limbah dari Makan Bergizi Gratis (MBG).
Diperkirakan sekitar 4,5 triliun puntung rokok dibuang sembarangan ke lingkungan, mencemari tanah dan air akibat kandungan racunnya.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta penyelenggara pemotongan hewan kurban untuk tidak membuang limbah hewan kurban ke sungai.
Limbah ternak yang tidak dikelola dengan baik dapat menimbulkan dampak lingkungan serius. Mulai dari bau menyengat, serbuan lalat, hingga gangguan estetika.
Prosedur pembuangan limbah dilakukan dengan cermat setiap malam hingga pagi, tanpa terkecuali.
Ketika dikawinkan dengan bakteri, ampas kopi dapat disulap menjadi lembaran elastis mirip material kulit yang diberi nama M-Tex Coffee Leather.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved