Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Beleid Ketat Hadang Impor Limbah Beracun

Andhika Prasetyo
23/11/2019 08:50
Beleid Ketat Hadang Impor Limbah Beracun
Ilustrasi -- Tumpukan limbah impor dari Australia di PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS) di Surabaya, Jawa Timur, Selasa(ANTARA FOTO/Didik Suhartono/hp)

KARUT-marut impor limbah untuk industri yang mengandung bahan beracun dan sampah boleh jadi akan berakhir.

Untuk mencegah pelanggar­an hukum dan kerugian yang menim­pa masyarakat, pemerintah menerbitkan peraturan baru terkait impor limbah nonbahan berbahaya dan beracun untuk industri tersebut.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Limbah Nonbahan Berbahaya dan Beracun sebagai Bahan Baku Industri itu menggantikan Permendag Nomor 31 Tahun 2016 yang dinilai tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat.

Dalam beleid baru itu, limbah nonbahan berbahaya dan beracun (B3) bisa didatangkan untuk keperluan bahan baku industri dengan berbagai persyaratan yang sebelumnya tidak dimunculkan.

Sebagaimana disebutkan dalam pasal tiga, limbah non-B3 bisa diimpor bila tidak berasal dari kegiatan landfill, tidak terkontaminasi B3 dan limbah B3, bersifat homogen serta bukan sampah, dan tidak tercampur sampah.

Maksud kalimat bukan sampah dan tidak tercampur sampah ialah limbah impor harus bersih dan tidak bercampur tanah.

“Eksportir di negara asal harus terdaftar. Tiba di Indonesia, pengawasan dilakukan di pelabuhan kedatangan. Ini ketat,” kata Sekjen Kemendag Oke Nurwan kepada Media Indonesia, kemarin.

Selain itu, lanjut Oke, limbah non-B3 juga harus berasal dari eksportir resmi yang terdaftar di negara asal. Pengiriman harus langsung ke pelabuhan tujuan di Tanah Air yang ditetapkan. Jika hal itu dilanggar, limbah non-B3 wajib direekspor.

Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 Kementerian LHK, Rosa Vivien Ratnawati, mengaku pihaknya dilibatkan dalam penyusunan permendag tersebut. Dari segi pengelolaan lingkungan, permendag itu menjawab persoalan mengenai impor sampah plastik ke Indonesia.

“Pembahasannya bersama sehingga dapat menyelesaikan permasalahan,” ujar Vivien.

Sosialisasi

Senada dengan Direktur Wahana Lingkungan Hidup Zenzi Suhadi. Dia menilai sejumlah poin dalam permendag menjawab persoalan terkini yang dimunculkan akibat praktik impor limbah.

“Praktik impor limbah selama ini marak karena ada celah yang dalam permendag sebelumnya limbah non-B3 tidak diatur. Dalam permendag ini diatur impor limbah kertas, logam plastik, dan lain-lain harus mendapat rekomendasi Kementerian LHK,” ungkap Zenzi.

“Regulasi mengenai mekanisme impor dan pelabuhan tujuan ditentukan oleh pemerintah juga memberikan kesempatan negara mengendalikan dan mengontrol eksportir, kuantitas impor, dan dampak terhadap lingkungan,” tambah Zenzi.

Namun, Ketua Umum Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia, Aryan Warga Dalam, menyesalkan sikap pemerintah yang tidak menyosialisasikannya secara luas.

“Peraturan itu resmi berlaku 23 November, tetapi kami baru mengetahui pada 11 November. Setiap aturan yang diterapkan semestinya terlebih dulu melalui masa transisi dan persiapan optimal dengan memperhatikan berbagai faktor sehingga tidak menimbulkan kekacauan di lapangan. Kurangnya sosialisasi dapat menyebabkan multiplier effect yang merugikan industri pengguna limbah non-B3,” tandas Aryan. (Ata/X-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik