Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

WHO Ingatkan Bahaya Vape

(Ata/H-2)
19/11/2019 07:40
WHO Ingatkan Bahaya Vape
Rokok Elektrik/vape((Photo by BAY ISMOYO / AFP))

ORGANISASI Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) menyatakan rokok elektrik (vape) sama bahayanya dengan rokok biasa bagi kesehatan si perokok ataupun orang lain yang ikut terpapar asapnya.

"Perangkat vaping itu menghasilkan gas aerosol yang mengandung berbagai racun yang bisa mengakibatkan sejumlah perubahan patologis pada penggunanya. Gas ini juga berisiko bagi orang-orang yang tidak merokok, pada anak-anak, dan perempuan hamil," kata Juru Bicara WHO, Christian Lindemier, seperti dikutip dari VOA Indonesia, kemarin.

Ia juga membantah adanya klaim dari produsen bahwa rokok elektrik (e-cigarettes) merupakan produk sehat yang dapat melepaskan ketergantungan terhadap nikotin.

"Klaim kesehatan yang diajukan para pembuat rokok elektrik itu tidak ada buktinya," sebut Lindemier.

Selain Amerika, puluhan negara telah melarang per-edaran rokok elektrik hingga ke ranah daring (online) seperti Tiongkok dan India.

Dalam merespons seruan WHO, Deputi Kesehatan Kemenko PMK Agus Suprapto menyatakan Indonesia akan menjadi negara selanjutnya yang akan melarang rokok elektrik. "Indonesia juga mendukung hal tersebut (pelarang-an rokok elektrik) secepatnya," kata Agus kepada Media Indonesia, tadi malam.

Agus mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah membahas hal itu lewat revisi Peraturan Pemerintah No 109 Tahun 2012, dengan mempertimbangkan kebijakan yang telah diterapkan negara lain.

Anggota Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mendukung agar aturan pelarangan rokok elektrik segera diterbitkan.

"Beban sosial ekonomi rokok di Indonesia sudah sangat serius karena 35% masyarakat Indonesia ialah perokok aktif. Ngapain dibebani lagi dengan rokok elektrik?" tegasnya.

Asosiasi Rokok Elektrik sendiri meminta agar mereka dilibatkan atau setidaknya dimintai pendapat dalam pembahasan revisi PP 109/2012. (Ata/H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik