Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
ORGANISASI Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) menyatakan rokok elektrik (vape) sama bahayanya dengan rokok biasa bagi kesehatan si perokok ataupun orang lain yang ikut terpapar asapnya.
"Perangkat vaping itu menghasilkan gas aerosol yang mengandung berbagai racun yang bisa mengakibatkan sejumlah perubahan patologis pada penggunanya. Gas ini juga berisiko bagi orang-orang yang tidak merokok, pada anak-anak, dan perempuan hamil," kata Juru Bicara WHO, Christian Lindemier, seperti dikutip dari VOA Indonesia, kemarin.
Ia juga membantah adanya klaim dari produsen bahwa rokok elektrik (e-cigarettes) merupakan produk sehat yang dapat melepaskan ketergantungan terhadap nikotin.
"Klaim kesehatan yang diajukan para pembuat rokok elektrik itu tidak ada buktinya," sebut Lindemier.
Selain Amerika, puluhan negara telah melarang per-edaran rokok elektrik hingga ke ranah daring (online) seperti Tiongkok dan India.
Dalam merespons seruan WHO, Deputi Kesehatan Kemenko PMK Agus Suprapto menyatakan Indonesia akan menjadi negara selanjutnya yang akan melarang rokok elektrik. "Indonesia juga mendukung hal tersebut (pelarang-an rokok elektrik) secepatnya," kata Agus kepada Media Indonesia, tadi malam.
Agus mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah membahas hal itu lewat revisi Peraturan Pemerintah No 109 Tahun 2012, dengan mempertimbangkan kebijakan yang telah diterapkan negara lain.
Anggota Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mendukung agar aturan pelarangan rokok elektrik segera diterbitkan.
"Beban sosial ekonomi rokok di Indonesia sudah sangat serius karena 35% masyarakat Indonesia ialah perokok aktif. Ngapain dibebani lagi dengan rokok elektrik?" tegasnya.
Asosiasi Rokok Elektrik sendiri meminta agar mereka dilibatkan atau setidaknya dimintai pendapat dalam pembahasan revisi PP 109/2012. (Ata/H-2)
Penelitian di Amerika Serikat menunjukkan bahwa aerosol dari vape mengandung zat berbahaya seperti partikel halus, logam berat, dan senyawa organik volatil yang dapat masuk
Kajian BRIN yang dirilis pada November 2025 menjadi rujukan awal penting dalam memperkuat landasan ilmiah bagi kebijakan pengendalian tembakau.
INDONESIA saat ini sedang menghadapi situasi meningkatnya jumlah perokok dengan prevalensi mencapai 7,2% dari jumlah penduduk. I
Maladewa resmi melarang generasi muda lahir setelah 2007 merokok, membeli, atau menjual tembakau.
Vape atau rokok elektrik kini menjadi tren populer, terutama di kalangan anak muda, karena desainnya yang menarik dan berbagai pilihan rasa cairan
Vape memang menyimpan banyak risiko kesehatan, bahkan lebih berbahaya daripada rokok konvensional dalam beberapa aspek.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved