Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) menyatakan rokok elektrik (vape) sama bahayanya dengan rokok biasa bagi kesehatan si perokok ataupun orang lain yang ikut terpapar asapnya.
"Perangkat vaping itu menghasilkan gas aerosol yang mengandung berbagai racun yang bisa mengakibatkan sejumlah perubahan patologis pada penggunanya. Gas ini juga berisiko bagi orang-orang yang tidak merokok, pada anak-anak, dan perempuan hamil," kata Juru Bicara WHO, Christian Lindemier, seperti dikutip dari VOA Indonesia, kemarin.
Ia juga membantah adanya klaim dari produsen bahwa rokok elektrik (e-cigarettes) merupakan produk sehat yang dapat melepaskan ketergantungan terhadap nikotin.
"Klaim kesehatan yang diajukan para pembuat rokok elektrik itu tidak ada buktinya," sebut Lindemier.
Selain Amerika, puluhan negara telah melarang per-edaran rokok elektrik hingga ke ranah daring (online) seperti Tiongkok dan India.
Dalam merespons seruan WHO, Deputi Kesehatan Kemenko PMK Agus Suprapto menyatakan Indonesia akan menjadi negara selanjutnya yang akan melarang rokok elektrik. "Indonesia juga mendukung hal tersebut (pelarang-an rokok elektrik) secepatnya," kata Agus kepada Media Indonesia, tadi malam.
Agus mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah membahas hal itu lewat revisi Peraturan Pemerintah No 109 Tahun 2012, dengan mempertimbangkan kebijakan yang telah diterapkan negara lain.
Anggota Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mendukung agar aturan pelarangan rokok elektrik segera diterbitkan.
"Beban sosial ekonomi rokok di Indonesia sudah sangat serius karena 35% masyarakat Indonesia ialah perokok aktif. Ngapain dibebani lagi dengan rokok elektrik?" tegasnya.
Asosiasi Rokok Elektrik sendiri meminta agar mereka dilibatkan atau setidaknya dimintai pendapat dalam pembahasan revisi PP 109/2012. (Ata/H-2)
Cairan vape juga mengandung nikotin yang dicampur dengan berbagai macam rasa yang menarik perokok untuk beralih dari rokok konvensional.
KPAI meminta agar pemerintah daerah bisa menegakkan regulasi yang terang benderang soal komitmen menjauhkan anak dari industri rokok.
Pengungkapan ini bermula dari informasi bahwa terdapat transaksi jual-beli liquid vape mengandung narkotika di wilayah Jakarta Pusat.
Produk seperti rokok elektronik atau tembakau yang dipanaskan memiliki profil risiko yang lebih rendah dibandingkan dengan rokok konvensional.
TREN rokok elektrik atau vape semakin banyak peminatnya. Padahal, risiko gangguan kesehatan yang ditimbulkan dari merokok dengan vape juga tidak main-main.
Terdapat pemicu kebiasaan merokok bagi remaja penyandang disabilitas seperti gangguan emosi dan juga kesulitan belajar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved