Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

Pemerintah Akan Tingkatkan Kualitas Pembekalan Pranikah

Syarief Oebaidillah
17/11/2019 22:51
Pemerintah Akan Tingkatkan Kualitas Pembekalan Pranikah
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy(Antara/Rivan Awal Lingga)

PEMERINTAH melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah memfasilitasi calon pasangan suami istri untuk mengikuti bimbingan pranikah. Namun faktanya, belum semua calon pasangan suami istri mendapat kesempatan mengikuti kegiatan pembekalan jelang pernikahan tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, pembekalan pranikah mestinya harus diberikan kepada setiap calon pengantin baru. Bahan materi pembekalan pun juga harus diperkaya.

"Penyelenggaraannya juga perlu ditingkatkan dengan melibatkan kementerian-kementerian terkait. Antara lain Kementerian Kesehatan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Sosial, Kementerian Koperasi dan UMKM serta BKKBN sebagai leading sektornya," kata Muhadjir dalam keterangan tertulisnya.

Pola dan waktu penyelenggaraannya pun harus fleksibel, tidak memberatkan calon pengantin tetapi efektif. Bahan atau materinya bisa berupa modul dan menggunakan moda Daring (online) maupun Luring (offline). Untuk  calon pengantin yang telah mengikuti pembekalan dengan baik memperoleh surat keterangan atau sertifikat.

Muhadjir menjelaskan, bimbingan pranikah adalah tanggung jawab lintas kementerian, seperti Kementerian Kesehatan, Kementerian PPPA, KemenkopUKM, dah BKKBN.

Baca juga : Ma'ruf: Sertifikat Perkawinan bukan Syarat Utama Pernikahan

Pasalnya, pemahaman yang perlu diberikan kepada calon pengantin bukan hanya soal keagamaan melainkan multiaspek mencakup perencanaan keluarga, kesehatan, ekonomi rumah tangga, hingga masalah berketurunan (reproduksi).

Pembimbingan terhadap calon pengantin tidak hanya berhenti pada pembekalan saja, harus ada tindak lanjut apabila ditemukan masalah.

Misalnya kalau diketahui bahwa calon pasangan pengantin belum punya penghasilan tetap dan ingin membuka usaha, maka yang bersangkutan harus di bukakan akses pendanaannya melalui Kementerian Koperasi-UMKM.

"Kebijakan tersebut harus diambil untuk meningkatkan  kualitas keluarga Indonesia. Karena keluarga adalah bagian dari hulu pembangunan manusia Indonesia," ujarnya.

Sementara itu masih banyak kasus yang terjadi di dalam keluarga. Misalnya masih tingginya angka kematian bayi dan ibu melahirkan, bayi cacat lahir, stunting, gizi buruk, kekerasan dalam rumah tangga, perkawinan bawah umur, rumah tangga miskin, dan sebagainya..

“Apabila Hal tersebut tidak ditangani dengan sungguh-sungguh  bisa menggagalkan upaya membangun generasi masa depan Indonesia yang unggul dan berdaya saing, sebagaimana  visi bapak presiden Joko Widodo," pungkas Muhadjir. (RO/OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik