Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Setelah Pembalak, KLHK Buru Pencemar Laut

Atikah Ishmah Winahyu
18/11/2019 06:10
Setelah Pembalak, KLHK Buru Pencemar Laut
Direktur Jenderal penegakan hukum (Gakkum) KLHK RI Rasio Ridho Sani saat diwawancarai awak media massa di Jakarta, Minggu.(ANTARA/Muhammad Zulfikar))

KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggelar rangkaian kegiatan Operasi 30 Hari di Laut sepanjang November-Desember 2019 untuk memburu para pencemar laut. Operasi ini dilakukan di perairan bagian barat Indonesia mulai Sumatra, Laut Jawa, Bangka Belitung, hingga Kepulauan Riau.

"Tujuan utamanya, yaitu meningkatkan kualitas air laut. Kita fokus monitor kegiatan di laut yang berpotensi merusak laut, seperti perusakan mangrove, tumpahan minyak, dan pembuangan limbah ke laut," kata Direktur Jenderal Penegakkan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani saat meluncurkan kampanye Operasi 30 Hari di Laut dengan tagline Hentikan Pencemaran dan Perusakan Lingkungan, Selamatkan Laut Kita, di Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, kemarin.

Tidak sendirian, KLHK juga menggandeng Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), kepolisian, Badan Keamanan Laut (Bakamla), hingga Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan). Sedikitnya 1.200 orang dari berbagai kementerian, komunitas, sekolah, dan LSM terlibat dalam kegiatan ini.

"Kita akan melakukan penegakan hukum yang lebih intensif di laut," cetus Roy, panggilan akrab Rasio Ridho Sani.

Sejak awal dibentuk pada 2015, Gakkum KLHK telah melakukan lebih dari 1.180 operasi, meliputi pencemaran dan perusakan laut, penebangan hutan (illegal logging), perusakan kawasan mangrove, dan lain-lain. Sebanyak 750 kasus sudah masuk di pengadilan yang telah ditindaklanjuti.

Selama rentang waktu itu, KLHK berhasil memenangkan gugatan perdata dari seluruh kasus kejahatan lingkungan sebesar Rp19 triliun. "Kerja pemerintah untuk menegakkan hukum adalah menindak penjahat lingkungan yang telah mencemari lingkungan, dan ini komitmen pemerintah," pungkasnya.

Kerja keras itu berbuah manis. Ditjen Penegakan Hukum KLHK sukses meraih penghargaan Asia Environmental Enforcement Awards 2019 dari UN Environment Programme (UNEP).

Penghargaan yang digelar dalam forum SEA of Solutions 2019 di Bangkok, Thailand, pekan lalu, itu didapat berkat komitmen kuat memerangi kejahatan lingkungan.

Aduan masyarakat

Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK Yazid Nurhuda mengungkapkan, Operasi 30 Hari di Laut akan fokus pada penanganan pencemaran dan perusakan lingkungan di pulau rawan kejahatan lingkungan, seperti Pulau Batam, Pulau Belitung, Jakarta Utara, Tangerang, serta perairan Jawa Barat.

Guna memaksimalkan kerja tim, pemerintah juga meminta peran aktif masyarakat dengan melaporkan kejadian pelanggaran lewat pengaduan daring, telepon, dan surat elektronik (e-mail). "Ada unit khusus di Gakkum KLHK, direktorat pengaduan namanya," terang Yazid.

Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan KKP Matheus Eko Rudianto menyambut baik sinergi operasi di laut ini. Pasalnya, meski terlihat baik-baik saja, sebenarnya laut Indonesia sedang menghadapi masalah.

"Terumbu karang, misalnya, yang sangat bagus enggak sampai 5% yang rusak hampir 40%, sisanya (kondisi) sedang," ungkapnya. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya