Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYEDIA layanan situs jual-beli daring diwajibkan untuk memeriksa obat dan makanan sebelum diunggah. Produk yang ditampilkan harus mempunyai izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) guna menjamin mutu dan keamanan produk pangan dan obat-obatan.
Kepala Badan POM RI Penny K. Lukito mengatakan, pihaknya sudah membuat perjanjian kerja sama dengan penyedia layanan situs jual-beli daring di Indonesia. Hal itu dilakukan seraya menunggu rancangan aturan Kepala Badan POM tentang peredaran obat dan makanan secara daring.
"Makanan yang masuk ke dalam marketplace atau lapak mereka harus sudah mendapat jaminan aspek aman dan mutu dari Badan POM," tegas Penny di sela-sela peringatan Hari Pangan Sedunia, di Jakarta,Sabtu (9/11).
Selain membuat perjanjian kerja sama dengan penyedia lapak jual-beli daring, pihaknya juga berkoordinasi dengan Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kominfo) yang berwenang melakukan penindakan apabila ada situs jual-beli yang melanggar aturan dengan menjual produk ilegal atau tidak punya izin edar.
Menurut Penny, Kominfo bisa memberikan teguran hingga penapisan (blokir) situs. Meski demikian, ia menegaskan bagi pelaku usaha yang melanggar aturan, mereka tidak langsung dikenakan sanksi pidana.
Baca juga : Pemerintah Diminta Konsisten Jalankan Visi Kedaulatan Pangan
Badan POM, imbuhnya, memerhatikan tingkatan pelanggaran yang dilakukan dan mengedepankan pembinaan.
"Kita lihat kalau prasarananya tidak ada dan diedarkan ilegal itu pidana. Tetapi apabila produk yang dijual sudah diproduksi dengan cara pangan olahan yang baik, tapi belum mendapatkan izin edar akan dilakukan pembinaan oleh Badan POM," terangnya.
Produk makanan yang masuk ke situs jual-beli daring, terangnya, harus sudah diseleksi oleh Badan POM. Selain itu, penyedia situs harus memastikan produk makanan yang diiklankan telah mengantongi izin edar dari Badan POM sebelum ditampilkan.
Penny menjelaskan, izin edar bertujuan untuk memastikan mutu, kualitas, serta nutrisi makanan yang dijual secara daring terjamin.
Di samping itu, menurut Penny aturan ini juga bertujuan memberi perlakuan sama bagi produsen dalam menjual produk mereka secara daring ataupun langsung.
Pada kesempatan yang sama, Guru Besar Teknologi Pangan Institut Pertanian Bogor (IPB) Purwiyatno mengatakan, konsumen harus jeli sebelum membeli produk pangan seperti melihat batas kadaluarsa. Batas kadaluarsa adalah batas makanan tersebut boleh diedarkan.
Baca juga : Enam Juta Obat Kadaluwarsa belum Dimusnahkan
Dalam Undang-Undang No.18/2012 tentang Pangan, diatur bahwa pangan yang sudah lewat masa kadaluarsanya, apabila diedarkan maka pelakunya diancam pasal 90 ayat 1,2,3, Undang-undang no 18/2012 tentang Pangan.
Pada pasal 90 (1) disebutkan setiap orang dilarang menjual pangan tercemar. Di pasal 90 (3), diatur, impor pangan tercemar bisa dikenai sanksi administratif. Di antaranya, denda, penghentian sementara kegiatan produksi, dan atau peredaran, penarikan pangan dari produsen, ganti rugi dan atau pencabutan izin.
"Tapi boleh dikonsumsi atau tidak? tergantung. Ada beberapa produk pangan yang umurnya panjang sampai satu tahun lewat satu atau dua hari dikonsumsi tidak apa-apa. Namun bagi produk-produk pangan yang sifatnya pendek seperti susu yang hanya dua minggu, berbahaya apabila dikonsumsi melebihi batas kadaluarsa," terangnya.
Sementara jika menjual pangan tanpa mencantumkan label kadaluwarsa bisa dikenai pasal 62 (1) Undang-undang no 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman penjaranya maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.
Adapun sanksi yang bakal menanti pedagang dan penyalur yang terbukti menjual pangan yang tidak terdaftar di BPOM dan Dinas Kesehatan, di atur dalam Undang-undang no 18/2012 tentang Pangan di pasal 142. Ancaman hukumannya bisa dipidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 4 miliar. (OL-7)
YAYASAN Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mencatat di tahun 2024, terdapat setidaknya 144 pengaduan konsumen terhadap e-commerce.
kehadiran marketplace (lokapasar) membuka peluang luas bagi pelaku usaha, termasuk sektor UMKM,
Bingung pilih nama domain toko online? Temukan tips & trik jitu memilih nama domain yang menarik, mudah diingat, dan SEO-friendly. Klik sekarang!
Panduan lengkap membuat toko online dengan WooCommerce! Mudah, cepat, dan efektif. Raih omzet tinggi dengan tips terbaik ini. Mulai sekarang!
Panduan lengkap buat sistem pembayaran online untuk toko e-commerce Anda! Aman, mudah, dan tingkatkan penjualan. Klik & pelajari caranya!
Panduan lengkap membuat toko online dengan Shopify. Pelajari langkah mudah, tips sukses, dan raih penjualan pertamamu sekarang! Mulai bisnis online-mu hari ini.
BPOM mencatat, suplemen ilegal dapat berasal dari pabrik-pabrik tersembunyi yang beroperasi di tengah permukiman padat dengan kondisi yang jauh dari standar Cara Pembuatan yang Baik (CPB).
TPID bersama Satgas Pangan bertugas menjamin kecukupan pasokan dan kelancaran distribusi bahan pokok penting, sambil aktif mengedukasi masyarakat agar tidak melakukan penimbunan
Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kemitraan dan keberhasilan Kosmesia dalam mendampingi UMKM kosmetik melalui Proaktif yang digagas BPOM.
Kolaborasi ini menegaskan komitmen bersama dalam membangun ekosistem distribusi produk yang aman, transparan, dan terpercaya.
BADAN Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyelenggarakan Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-96 di Aula Bhinneka Tunggal Ika (BTI) BPOM, Jakarta, Selasa (28/10
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) Taruna Ikrar menegaskan komitmen Indonesia untuk memperkuat kemandirian farmasi nasional melalui pengembangan obat bahan alam.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved