Headline
Rakyat menengah bawah bakal kian terpinggirkan.
PENYEDIA layanan situs jual-beli daring diwajibkan untuk memeriksa obat dan makanan sebelum diunggah. Produk yang ditampilkan harus mempunyai izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) guna menjamin mutu dan keamanan produk pangan dan obat-obatan.
Kepala Badan POM RI Penny K. Lukito mengatakan, pihaknya sudah membuat perjanjian kerja sama dengan penyedia layanan situs jual-beli daring di Indonesia. Hal itu dilakukan seraya menunggu rancangan aturan Kepala Badan POM tentang peredaran obat dan makanan secara daring.
"Makanan yang masuk ke dalam marketplace atau lapak mereka harus sudah mendapat jaminan aspek aman dan mutu dari Badan POM," tegas Penny di sela-sela peringatan Hari Pangan Sedunia, di Jakarta,Sabtu (9/11).
Selain membuat perjanjian kerja sama dengan penyedia lapak jual-beli daring, pihaknya juga berkoordinasi dengan Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kominfo) yang berwenang melakukan penindakan apabila ada situs jual-beli yang melanggar aturan dengan menjual produk ilegal atau tidak punya izin edar.
Menurut Penny, Kominfo bisa memberikan teguran hingga penapisan (blokir) situs. Meski demikian, ia menegaskan bagi pelaku usaha yang melanggar aturan, mereka tidak langsung dikenakan sanksi pidana.
Baca juga : Pemerintah Diminta Konsisten Jalankan Visi Kedaulatan Pangan
Badan POM, imbuhnya, memerhatikan tingkatan pelanggaran yang dilakukan dan mengedepankan pembinaan.
"Kita lihat kalau prasarananya tidak ada dan diedarkan ilegal itu pidana. Tetapi apabila produk yang dijual sudah diproduksi dengan cara pangan olahan yang baik, tapi belum mendapatkan izin edar akan dilakukan pembinaan oleh Badan POM," terangnya.
Produk makanan yang masuk ke situs jual-beli daring, terangnya, harus sudah diseleksi oleh Badan POM. Selain itu, penyedia situs harus memastikan produk makanan yang diiklankan telah mengantongi izin edar dari Badan POM sebelum ditampilkan.
Penny menjelaskan, izin edar bertujuan untuk memastikan mutu, kualitas, serta nutrisi makanan yang dijual secara daring terjamin.
Di samping itu, menurut Penny aturan ini juga bertujuan memberi perlakuan sama bagi produsen dalam menjual produk mereka secara daring ataupun langsung.
Pada kesempatan yang sama, Guru Besar Teknologi Pangan Institut Pertanian Bogor (IPB) Purwiyatno mengatakan, konsumen harus jeli sebelum membeli produk pangan seperti melihat batas kadaluarsa. Batas kadaluarsa adalah batas makanan tersebut boleh diedarkan.
Baca juga : Enam Juta Obat Kadaluwarsa belum Dimusnahkan
Dalam Undang-Undang No.18/2012 tentang Pangan, diatur bahwa pangan yang sudah lewat masa kadaluarsanya, apabila diedarkan maka pelakunya diancam pasal 90 ayat 1,2,3, Undang-undang no 18/2012 tentang Pangan.
Pada pasal 90 (1) disebutkan setiap orang dilarang menjual pangan tercemar. Di pasal 90 (3), diatur, impor pangan tercemar bisa dikenai sanksi administratif. Di antaranya, denda, penghentian sementara kegiatan produksi, dan atau peredaran, penarikan pangan dari produsen, ganti rugi dan atau pencabutan izin.
"Tapi boleh dikonsumsi atau tidak? tergantung. Ada beberapa produk pangan yang umurnya panjang sampai satu tahun lewat satu atau dua hari dikonsumsi tidak apa-apa. Namun bagi produk-produk pangan yang sifatnya pendek seperti susu yang hanya dua minggu, berbahaya apabila dikonsumsi melebihi batas kadaluarsa," terangnya.
Sementara jika menjual pangan tanpa mencantumkan label kadaluwarsa bisa dikenai pasal 62 (1) Undang-undang no 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman penjaranya maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.
Adapun sanksi yang bakal menanti pedagang dan penyalur yang terbukti menjual pangan yang tidak terdaftar di BPOM dan Dinas Kesehatan, di atur dalam Undang-undang no 18/2012 tentang Pangan di pasal 142. Ancaman hukumannya bisa dipidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 4 miliar. (OL-7)
YAYASAN Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mencatat di tahun 2024, terdapat setidaknya 144 pengaduan konsumen terhadap e-commerce.
kehadiran marketplace (lokapasar) membuka peluang luas bagi pelaku usaha, termasuk sektor UMKM,
Bingung pilih nama domain toko online? Temukan tips & trik jitu memilih nama domain yang menarik, mudah diingat, dan SEO-friendly. Klik sekarang!
Panduan lengkap membuat toko online dengan WooCommerce! Mudah, cepat, dan efektif. Raih omzet tinggi dengan tips terbaik ini. Mulai sekarang!
Panduan lengkap buat sistem pembayaran online untuk toko e-commerce Anda! Aman, mudah, dan tingkatkan penjualan. Klik & pelajari caranya!
Panduan lengkap membuat toko online dengan Shopify. Pelajari langkah mudah, tips sukses, dan raih penjualan pertamamu sekarang! Mulai bisnis online-mu hari ini.
Figur yang kerap membongkar kandungan produk skincare, Doktif, kini harus menerima kenyataan, empat produk yang terafiliasi dengannya dicabut izin edarnya oleh BPOM.
Belakangan ini merebak kosmetik beredar dengan komposisi yang tidak sesuai dengan yang tercantum pada kemasan.
Ada pula produk yang dicabut izinnya karena Nomor Izin Edar (NIE) telah dibatalkan dan diproduksi berdasarkan kontrak produksi.
Ada pula produk yang dicabut izinnya karena Nomor Izin Edar (NIE) telah dibatalkan dan diproduksi berdasarkan kontrak produksi.
DARI hasil pengawasan Badan POM ditemukan 21 produk kosmetik yang diproduksi tidak sesuai dengan data yang didaftarkan
NESTLE Indonesia menerima kunjungan dari Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar beserta jajaran di Pabrik Nestlé Karawang, Jawa Barat. Produk olahan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved