Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH tengah mengkaji opsi-opsi terbaik dalam membenahi kawasan hutan yang terlanjur dikonversi menjadi perkebunan sawit. Hal itu dilakukan berkaitan dengan implementasi kebijakan moratorium sawit seusai Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2018.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menuturkan saat ini pihaknya sudah mengevaluasi izin kebun sawit di kawasan hutan primer yang luasnya diperkirakan 1,7 juta hektare. "Kita sudah melapor ke Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Kita belum ingin masuk ke pidana nanti harus diteliti dulu supaya ada win-win solution," ujar Siti seusai membuka rakor di Jakarta, kemarin.
Selain mengintensifkan identifikasi perizinan sawit di kawasan hutan, KLHK juga tengah menggodok aturan kewajiban bagi perusahaan yang sudah memiliki Hak Guna Usaha (HGU) sebelum tahun moratorium, untuk bermitra dengan masyarakat. Pada saat perpanjangan HGU, ada kewajiban penyerahan plasma 20% dari perusahaan sawit untuk masyarakat. "Belum selesai, masih harus saya konsultasi karena peraturan yang dispute," tukasnya.
Pasalnya, saat ini masih ada aturan yang tumpang tindih mengenai kewajiban plasma 20% yang harus diserahkan perusahaan. Ada instansi yang mengatur bahwa plasma 20 % dihitung berdasarkan luasan HGU, namun ada yang mengatur berdasarkan dari luasan areal yang ditanam.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian LHK Rasio Ridho Sani mengatakan, untuk perkebunan sawit yang ada sudah bersertifikat sebelum kawasan itu ditetapkan sebagai hutan lindung, maka pemerintah juga akan mencari solusinya.
Dekan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada Budiadi mengatakan, konsep jangka benah bisa menjadi solusi penanganan perkebunan sawit yang sudah terlanjur berizin di kawasan hutan. Konsep ini dianggap bisa meningkatkan resiliensi pendapatan petani sekaligus meningkatkan ekosistem hutan secara keseluruhan dan dapat diterapkan melalui skema perhutanan sosial.
Ia mencontohkan di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi dan Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, petani sawit sudah mulai menanam tamanan meranti dan karet sebagai kompelemen. Selain itu, ada pula jelutung, dan sengon yang dianggap punya nilai ekonomi tinggi sekaligus juga dapat mengembalikan tutupan hutan yang sudah terkonversi sawit.(Ind/H-2)
PEMERINTAH Provinsi Kalimantan Selatan mengakui masih kurangnya pengawasan terhadap aktivitas industri ekstraktif pertambangan dan perkebunan.
KSPSI menekankan pentingnya standar hubungan industrial yang setara dan berkeadilan di sektor perkebunan kelapa sawit.
PT Astra Agro Lestari Tbk menegaskan konsistensinya dalam menjalankan kebijakan keberlanjutan, termasuk Nol Deforestasi, yang telah menjadi bagian dari operasional perusahaan sejak 2015.
ADA dilema kelembagaan bank tanah dalam mewujudkan keadilan sosial agraria di tengah gencarnya arus investasi.
Transformasi digital di sektor perkebunan nasional mendapat dorongan baru melalui kolaborasi antara Subholding PTPN III (Persero), PTPN IV PalmCo, dan Fakultas Vokasi USU.
Upaya tegas pemerintah dalam memberantas mafia sawit dan menata ulang tata kelola sumber daya alam (SDA) dinilai sebagai langkah strategis dan berani.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved