Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

BPOM Jaring 4.063 Situs Penjualan Obat tidak Sesuai Ketentuan

Rifaldi Putra Irianto
18/10/2019 15:15
BPOM Jaring 4.063 Situs Penjualan Obat tidak Sesuai Ketentuan
Ilustrasi--obat kedaluwarsa(ANTARA/Risky Andrianto)

BADAN Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dalam kurun waktu selama kurang lebih 1 tahun terakhir, sejak 2018, telah menjaring 4.063 situs maupun akun yang menjual obat tidak sesuai ketentuan. Sebagian besar dari yang terjaring itu ditemukan di Markerplace.

"Hasil pengawasan obat secara daring di website, marketplace e-commerce, media sosial, serta di situs-situs lainnya hingga Juni 2019 tidak kurang 4.063 situs atau akun yang menjual obat tidak sesuai dengab ketentuan, " kata Kepala BPOM Penny Lukito, dalam keterangan resmi, Jumat (18/10).

Ia menyebutkan, berdasarkan hasil temuan tersebut pihaknya telah melapor kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) untuk dapat dilakukan penurunan terhadap situs maupun akun tersebut.

"Dari 4.063 situs atau akun yang ditemukan BPOM sudah direkomendasikan kepada Kemkominfo untuk dilakukan take down dan sebanyak 69% situs atau akun sudah tidak dapat diproses," tuturnya.

Baca juga: Biaya Sertifikasi Halal Bervariasi

Ia menjelaskan, berdasarkan pengawasan obat secara daring hingga Juni 2019 terdapat lima besar obat yang paling sering dijual. Di antaranya obat antibiotik, obat anastesi, obat disfungsi ereksi, Obat psikotropika, dan obaf TIE (obat tradisional yang tidak memiliki izin edar).

"Obat ini yang banyak dijual di marketplace seperti Shopee, Tokopedia, Bukalapak, Lazada, dan Blibli, " ucapnya.

Dikatakannya, hingga saat ini, pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk terus menjaring penjualan obat yang tidak sesuai dengan ketentuan pada situs hingga marketplace.

"Upaya yang telah kita lakukan, satu intensifkan pengawasan dengan membentuk tim cyber pada 2018, melakukan sinergitas dengan pelaku usaha dalam pengawasan obat secara daring, finalisasi peraturan Badan POM tentang pengawasan obat yang dilakukan secara daring, peningkatak koordinasi dengan Kemkominfo dalam rekomendasi takedown, " pungkasnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya