Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
PEMERINTAH diminta membuat aturan terkait dengan penggunaan rokok elektrik (vape) yang dinilai memiliki kandungan kimia yang dapat membahayakan kesehatan. Ketua Komisi IX DPR, Dede Yusuf Macan Effendi, mengungkapkan pemerintah (Kemenkes) sebaiknya membuat aturan tersendiri tentang rokok elektrik.
"Iya (dibuat oleh) pemerintah karena di dalam undang-undang tidak spesifik produk per produk," ujar Dede saat dihubungi, Minggu (22/9).
Rancangan Undang-Undang Pengawasan Obat dan Makanan, terang Dede, tidak secara spesifik mengatur rokok elektrik. "Tidak ada aturan per satu produk, tapi secara global karena tiap tahun ada saja produk baru," imbuhnya.
Senada dengan Dede, anggota DPR Komisi IX, Irma S Chaniago, juga mendorong pemerintah membuat aturan tentang rokok elektrik. "Memang belum diatur di sana (RUU), tapi bisa dibuat aturan dari lembaga atau kementerian," jelasnya.
Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan, Anung Sugihartono menyatakan, kenaikan harga rokok akibat dari penaikan cukai dan harga jual rokok dapat membuat masyarakat beralih menggunakan rokok elektrik. Pasalnya, rokok elektrik dinilai lebih murah dengan aturan yang tidak ketat.
"Untuk yang vape (rokok elektrik) saya katakan bahwa ini adalah modus baru yang belum diatur dalam regulasi yang kita miliki, mau bicara (tentang) komposisi (atau) peredaran (itu) belum diatur," ujar Anung di Jakarta, pekan lalu.
Padahal, klaim penggunaan rokok elektrik lebih aman dari rokok konvensional seperti yang berkembang masyarakat dinilai dokter paru dari Perhimpunan Dokter Paru Indonesia, Feni Fitriani Taufik, sebagai promosi yang tidak jujur.
"Sejumlah penelitan menunjukkan cairan rokok elektronik mengandung bahan penyebab kanker seperti ropylene glycol, gliserol, formaldehid, nitrosamine, serta bahan beracun seperti logam berat dan silikat," imbuhnya.
Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) telah meneliti rokok elektrik mengadung zat berbahaya. Hasil penelitian dan kajian telah dilayangkan kepada Kemenkes dan Kemendag untuk segera mengambil kebijakan tentang bahaya rokok elektrik tersebut. (Sru/Ant/Medcom.id/H-3)
Menurut Bambang, hasil kajian BRIN menunjukkan bahwa produk tembakau alternatif memiliki profil risiko kesehatan yang berbeda dari rokok konvensional.
Banyak orang mengira vape tidak berbahaya, padahal cairan vape mengandung zat kimia yang dapat merusak paru-paru dan jantung.
Strategi ini dinilai mampu melengkapi kebijakan pengendalian tembakau dengan menawarkan alternatif yang lebih rendah risiko bagi perokok dewasa yang belum siap berhenti dari kebiasaannya.
Cairan vape juga mengandung nikotin yang dicampur dengan berbagai macam rasa yang menarik perokok untuk beralih dari rokok konvensional.
KPAI meminta agar pemerintah daerah bisa menegakkan regulasi yang terang benderang soal komitmen menjauhkan anak dari industri rokok.
Pengungkapan ini bermula dari informasi bahwa terdapat transaksi jual-beli liquid vape mengandung narkotika di wilayah Jakarta Pusat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved