Headline
RI tetap komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina.
RI tetap komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH diminta membuat aturan terkait dengan penggunaan rokok elektrik (vape) yang dinilai memiliki kandungan kimia yang dapat membahayakan kesehatan. Ketua Komisi IX DPR, Dede Yusuf Macan Effendi, mengungkapkan pemerintah (Kemenkes) sebaiknya membuat aturan tersendiri tentang rokok elektrik.
"Iya (dibuat oleh) pemerintah karena di dalam undang-undang tidak spesifik produk per produk," ujar Dede saat dihubungi, Minggu (22/9).
Rancangan Undang-Undang Pengawasan Obat dan Makanan, terang Dede, tidak secara spesifik mengatur rokok elektrik. "Tidak ada aturan per satu produk, tapi secara global karena tiap tahun ada saja produk baru," imbuhnya.
Senada dengan Dede, anggota DPR Komisi IX, Irma S Chaniago, juga mendorong pemerintah membuat aturan tentang rokok elektrik. "Memang belum diatur di sana (RUU), tapi bisa dibuat aturan dari lembaga atau kementerian," jelasnya.
Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan, Anung Sugihartono menyatakan, kenaikan harga rokok akibat dari penaikan cukai dan harga jual rokok dapat membuat masyarakat beralih menggunakan rokok elektrik. Pasalnya, rokok elektrik dinilai lebih murah dengan aturan yang tidak ketat.
"Untuk yang vape (rokok elektrik) saya katakan bahwa ini adalah modus baru yang belum diatur dalam regulasi yang kita miliki, mau bicara (tentang) komposisi (atau) peredaran (itu) belum diatur," ujar Anung di Jakarta, pekan lalu.
Padahal, klaim penggunaan rokok elektrik lebih aman dari rokok konvensional seperti yang berkembang masyarakat dinilai dokter paru dari Perhimpunan Dokter Paru Indonesia, Feni Fitriani Taufik, sebagai promosi yang tidak jujur.
"Sejumlah penelitan menunjukkan cairan rokok elektronik mengandung bahan penyebab kanker seperti ropylene glycol, gliserol, formaldehid, nitrosamine, serta bahan beracun seperti logam berat dan silikat," imbuhnya.
Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) telah meneliti rokok elektrik mengadung zat berbahaya. Hasil penelitian dan kajian telah dilayangkan kepada Kemenkes dan Kemendag untuk segera mengambil kebijakan tentang bahaya rokok elektrik tersebut. (Sru/Ant/Medcom.id/H-3)
Penelitian di Amerika Serikat menunjukkan bahwa aerosol dari vape mengandung zat berbahaya seperti partikel halus, logam berat, dan senyawa organik volatil yang dapat masuk
Kajian BRIN yang dirilis pada November 2025 menjadi rujukan awal penting dalam memperkuat landasan ilmiah bagi kebijakan pengendalian tembakau.
INDONESIA saat ini sedang menghadapi situasi meningkatnya jumlah perokok dengan prevalensi mencapai 7,2% dari jumlah penduduk. I
Maladewa resmi melarang generasi muda lahir setelah 2007 merokok, membeli, atau menjual tembakau.
Vape atau rokok elektrik kini menjadi tren populer, terutama di kalangan anak muda, karena desainnya yang menarik dan berbagai pilihan rasa cairan
Vape memang menyimpan banyak risiko kesehatan, bahkan lebih berbahaya daripada rokok konvensional dalam beberapa aspek.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved