Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH diminta tidak membiarkan perusahaan pemegang konsesi yang terbukti dengan sengaja membakar lahan.
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Nasional Nur Hidayati menuturkan penegakan hukum menjadi aspek penting sebagai efek jera dalam menindak pelaku yang diduga melakukan pembakaran lahan dengan sengaja.
Menurutnya, upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhulta) yang dilakukan saat ini masih reaktif. Sebelum ada sanksi tegas diberikan, karhutla, imbuhnya, akan terus berulang.
"Masalah mendasarnya tidak pernah selesai sekarang. Pemerintah jangan membiarkan korporasi. Percuma memadamkan api secara permanen kalau pemerintah tidak bisa membiarkan perilaku buruk perusahaan," ujarnya ketika ditemui di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Walhi menyarankan agar perusahaan yang telah terbukti lahannya terbakar dicabut izin konsesinya.
Baca juga: Kabut Asap Makin Pekat, Libur Sekolah di Kubu Raya Diperpanjang
Walhi juga mendesak agar nama-nama perusahaan yang terlibat dalam kasus karhutla diumumkan kepada publik.
Selama ini, menurutnya, perusahaan pemegang konsesi yang diduga terlibat dalam kasus karhutla hanya anak perusahaan. Sementara induk perusahaannya tidak tersentuh aparat penegak hukum.
"Perusahaan yang sudah ditemukan di wilayahnya mengalami kebakaran dan sudah saatnya pemerintah tidak menutupi nama-nama dan grup perusahaannya. Karena di lapangan sering kali anak-anak perusahaan yang beroperasi," tutur Yaya, sapaan Nur Hidayati.
Walhi juga mempertanyakan kelanjutan eksekusi denda dari putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di pengadilan negeri atas kasus Karhutla terhadap 11 perusahaan sebesar Rp18 triliun.
Pengadilan memenangkan gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam periode 2012-2018 dan menghukum 11 perusahaan untuk membayar denda karena dianggap telah merusak lingkungan. Perusahaan- perusahaan itu antara lain PT Kallista Alam di Nagan Raya, PT Surya Panen Subur, PT Jatim Jaya Perkasa milik Gama Grup juga terbukti merusak lingkungan dan bertanggung jawab atas kebakaran lahan seluas seribu hektare pada 2013, PT.Bumi Mekar Hijau milik grup Sinar Mas, dan PT Merbau Pelalawan Lestari, bahkan dituntut membayar denda sebesar Rp16,2 triliun.
Seperti yang diberitakan Media Indonesia (17/9), untuk karhutla 2019 Menteri LHK Siti Nurbaya menyebut ada lima pemegang konsesi milik perusahaan asing yang lahannya terbakar yakni di Kalimantan dan Riau. Satu perusahaan Singapura di Riau dan empat perusahaan Malaysia di Kalimantan Barat. Saat ini masih dalam proses penyelidikan.
"Yang disegel itu kemarin di Kalbar ada 4 perusahaan dari Singapore dan Malaysia, kemudian di Riau 1 (korporasi) disegel dari Malaysia," kata dia.
Empat lahan konsesi di Kalimantan Barat yakni milik PT Sukses Karya Hutani dan PT Rafi Kamajaya Abadi dari Malaysia. Lalu PT Hutan Ketapang Industri dan PT Setia Agro Mandiri dari Singapura.
Sementara di Riau, lahan konsesi PT Adei Plantation and Industri (KLK Grup) asal Malaysia yang sudah disegel oleh Kementerian LHK.
Saat ini, 44 perusahaan tengah dimintai keterangan dalam kasus karhutla. Dari 44 perusahaan tersebut, menurut Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK Rasio Ridho Sani, termasuk perusahaan asing. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved