Perlindungan Tari Sakral Perlu Disosialisasikan

(Ant/H-3)
18/9/2019 06:20
Perlindungan Tari Sakral Perlu Disosialisasikan
Tiga seniman membawakan Tari Joged Pingitan dalam pagelaran kesenian rekonstruksi di Pesta Kesenian Bali ke-36, Taman Budaya Denpasar, Rabu(ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana/)

REKTOR Institut Seni Indonesia Denpasar, Prof Dr I Gede Arya Sugiartha SSKar MHum, menganggap perlu sosialisasi lebih intensif mengenai tari sakral, setelah penandatanganan Keputusan Bersama tentang Penguatan dan Pelindungan Tari Sakral Bali.

"Jadi, masyarakat tidak hanya dilarang-larang, harus paham juga. Kita punya kewajiban untuk sosialisasi, batas sakral sejauh mana, konteksnya seperti apa" jelas kata Prof Arya, di Denpasar, Selasa (17/9). ISI Denpasar, lanjut Arya, turut menyosialisasikan kepada masyarakat di Pulau Dewata. ISI juga bekerja sama dengan Listibya melakukan pendataan seni pertunjukan dan seni rupa untuk membuat blue print keberadaan seni dan menata seni ke depan.

"Kami sudah mengkaji sedetail mungkin mana seni sakral dan tidak. Sudah sangat berkembang, tidak hanya konteks tempat, tetapi juga waktu dan untuk apa dipergelarkan," imbuh Arya.

Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali I Wayan Adnyana mengatakan, keputusan itu berisi sejumlah poin, di antaranya melarang semua pihak mempertunjukkan/mempergelarkan/mementaskan tari sakral Bali di luar tujuan sakral (upacara dan upacara agama Hindu). (Ant/H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya