Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
PEMERINTAH mulai fokus membangun kualitas sumber daya manusia (SDM) untuk dapat menjadi fondasi bagi perekonomian negara di masa mendatang.
Namun, ironisnya, visi tersebut tidak didukung kebijakan yang tepat. Salah satunya penerapan kebijakan diskon rokok yang membuat produk tersebut mudah dijangkau masyarakat terutama anak-anak.
Peneliti dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia Abdillah Ahsan mengatakan Indonesia tidak akan bisa menikmati bonus demografi pada 2030-2040 apabila kebijakan diskon rokok tidak segera dihapus.
Pasalnya, kebijakan tersebut membuat kualitas sumber daya manusia (SDM) lokal semakin terdegradasi sehingga tidak bisa memberikan kontribusi nyata dalam mendukung perekonomian.
“Untuk bisa mewujudkan SDM berkualitas, kami sarankan Presiden segera memerintahkan Kementerian Keuangan untuk menghapus kebijakan diskon rokok. Jika tidak, Indonesia tidak akan bisa menikmati bonus demografi yang sudah berada di depan mata,” ujar Abdillah melalui keterangan resmi, Kamis (22/8).
Baca juga: Kawasan Tanpa Rokok Dilanggar, Satpol PP Siap Beri Sanksi
Ketentuan diskon rokok tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea Cukai Nomor 37/2017 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau. Peraturan tersebut merupakan turunan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Saat PMK Nomor 146/2017 direvisi menjadi PMK 156/2018, ketentuan mengenai diskon rokok tidak diubah.
Dalam aturan itu, harga transaksi pasar (HTP) yang merupakan harga jual akhir rokok ke konsumen dibolehkan 85% dari harga jual eceran (HJE) atau banderol yang tercantum dalam pita cukai.
Artinya, konsumen mendapat keringanan harga sampai 15% dari tarif yang tertera dalam banderol.
Bahkan, produsen dapat menjual di bawah 85% dari banderol asal dilakukan tidak lebih dari 40 kota yang disurvei Kantor Bea Cukai.
Pengurus Komisi Nasional Pengendalian Tembakau Muhammad Joni berpendapat kebijakan diskon rokok juga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan yang melarang potongan harga produk tembakau.
“Adanya benturan kebijakan menandakan pemerintah belum bersungguh-sungguh mewujudkan SDM Indonesia yang unggul. Pemerintah terkesan hanya memikirkan soal penerimaan negara yang sebesar-besarnya dari industri hasil tembakau tanpa memikirkan kelangsungan masa depan penerus bangsa,” tegas Joni. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved