Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

LSM Nilai RUU Pertanahan Bisa Picu Laju Deforestasi

Mediaindonesia.com
13/8/2019 14:59
LSM Nilai RUU Pertanahan Bisa Picu Laju Deforestasi
Asap mengepul dari lokasi pembukaan lahan di kawasan hutan lindung, Aceh Barat, Aceh. RUU Pertanahan dinilai bisa memicu deforestasi.(Antara/Syifa Yulinnas)

LEMBAGA swadaya masyarakat (LSM) Jaringran Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) telah menelaah Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan yang tengah dibahas oleh DPR RI. Dalam hasil telaaahnya, jika RUU Pertanahan disahkan, bisa berdampak meningkatnya deforestasi.

LSM Jikalahari menilai RUU Pertanahan juga memicu pembakaran hutan dan lahan untuk membuka lahannya. Dalam RUU Pertahanan, pihak korporasi memiliki kewenangan lebih besar untuk membuka lahan dengan berbagai cara. 

Jikalahari mengaku pihaknya mengkhawatirkan ratusan korporasi sawit akan membuka lahan mereka dengan cara membakar dan berdampak kepada sekitar 6 juta jiwa warga Riau kembali terjadi.      

“Anda bisa membayangkan 1,8 juta kawasan hutan anggaplah hutan alam tersisa 1 juta hektare, lahan seluas itu akan segera digunduli oleh korporasi. Lalu dibakar karena biayanya murah. Habitat flora dan fauna yang selama ini hidupnya di hutan alam, mereka akan punah secara cepat,” ujar Koordinator Jikalahari, Made Ali, saat menanggapi RUU Pertanahan di Jakarta, Selasa (13/8).

Made meminta Presiden Jokowi meneruskan komitmennya untuk moratorium sawit dan moratorium hutan. Selama ini, dua kebijakan tersebut telah menjadi komitmen pemerintah Indonesia yang masuk Paris Agreement dalam Kerangka Konvensi Perubahan Iklim Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNFCCC).

Komitmen pemerintah Jokowi tertuang dalam Undang-Undang No 16 Tahun 2016 tentang  Pengesahan Paris Agreement to The United Nations Framework Convention On Climate Change (Persetujuan Paris Atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim).  

Dengan UU No 16 Tahun 2016, Indonesia berkomitmen menurunkan emisi dengan melakukan pelestarian hutan, mendorong energi terbarukan, dan melibatkan peran serta masyarakat dalam menekan perubahan iklim. Tidak hanya itu, UU tersebut juga mengamanatkan penghentikan kebakaran hutan dan lahan.

Made mengatakan Jikalahari menemukan pasal-pasal RUU Pertanahan yang tidak propelestarian hutan dan berdampak pada pembakaran hutan dan lahan.

Pertama, kata Made, Pasal 146 RUU Pertanahan berbunyi bahwa pemegang hak guna usaha (HGU) bisa menguasai fisik tanah melebihi luasan pemberian HGU. .

"Pasal ini jelas menguntungkan 378 korporasi sawit illegal dalam kawasan hutan. Dia menguasai lahan lebihi HGU yang berada dalam kawasan hutan atau tanah dalam kawasan hutan yang belum punya hak atas tanah, statua HGU-nya ditetapkan Menteri ATR/BPN," kata Made.

Kedua, menurut Made, memindahkan konflik tenurial atau lahan kepada Kementerian Lingklungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Terlihat dalam Pasal 33 Ayat 5 dan Ayat 6.

Pasal  5 berbunyi; dalam hal HGU diberikan atas tanah negara, maka pemegang  hak wajib menyediakan tanah untuk pekebun atau petani atau petambak plasma di sekitar atau yang berdekatan dengan lokasi HGU  yang luasnya paling sedikit 20% dari luas tanah yang diberikan dengan prinsip ekonomi berkeadilan.

Persoalan ketiga, Made menilai pemaksaan melegalkan kejahatan kehutanan atau menghilangkan tindak pidana kehutanan bisa dilakukan dengan status HGU dari Menteri  Agraria dan Tata Ruang (ATR) dan Badan Pertanahan Nasional (lihat Pasal 146 dan 33). Menteri ATR juga dapat mengampuni kejahatan kehutanan korporasi sawit.

Berdasarkan hasil penelaahan, Jikalahari mengusulkan pengesaahan RUU Pertanahan ditunda karena akan berdampak buruk dan memicu deforestasi.

“Saya merujuk Prof Hariadi Kartodihardjo (Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB) yang menemukan korupsinya terbuka lebar dan Prof Bambang Hero Saharjo (Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB) yang menilai RUU ini tidak propelestarian hutan jika RUU ini jadi UU,”tambah Made. (OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik