Headline
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.
LEMBAGA penyiaran Televisi Republik Indonesia (TVRI) yang didirikan pemerintah dengan tujuan memberikan informasi dan menjaga persatuan bangsa harus didukung oleh regulasi yang tidak membatasi kreatifitas.
Di tengah serbuan media sosial TVRI masih terbelenggu dengan berbagai regulasi yang kaku dan membatasi ruang kreatifitas sehingga amanat sikap independensi informasi tidak lagi menjadi tujuan utama.
Dalam diskusi publik Penguatan Kelembagaan TVRI Sebagai Lembaga Penyiaran Publilk, Kamis (8/8) di Jakarta Kepala Departemen Komunikasi Universitas Indonesia Nina Mutmainah menilai TVRI menghadapi permasalahan yang cukup pelik disebabkan karena regulasi yang membatasi kreatifitas.
"Kuncinya ada pada regulasi. Yang terjadi regulasi tentang TVRI dan RRI membuat mereka tidak bergerak lincah kepentok sana sini padahal mereka adalah orang-orang kreatif. Dan yang juga sulit karena kungkungan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga sangat membatasi," cetusnya.
Kondisi tersebut menurutnya harus segera disudahi dengan dibuatnya definis baru tentang lembaga penyiaran publik melalui revisi undang-undang penyiaran.
"Harus ada sebuah definisi yang baru tentang lembaga penyiaran publik serta yang tetap dan harus dijaga dia (penyiaran) harus berpihak pada publik karena seharusnya lembaga penyiaran oleh publik untuk publik dan dari publik," imbuhnya.
Selain itu TVRI harus mampu menciptakan berbagai inovasi dan melahirkan konten yang kaya serta menarik. Sehingga masyarakat memiliki kepentingan untuk memperoleh informasi sekaligus mendukung televisi yang yang dibentuk 1962 tersebut.
"Kita bisa adopsi dari NHK dan BBC termasuk dari mana sumber keungannya datang dari mana saja. Maka DPR dan pemerintah harusnya mempunyai visi yang sama untuk berpihak pada publik.
Selama ini sambung Nina TVRI tidak sudah menjadi lembaga penyiaran pemerintah. Hal tersebut tercermin dalam PP no 11 dan 13 Tahun 2005 tentang LPP TVRI.
"Dalam UU lembaga ini independen tapi dalam Peraturan Pemerintahnya kontrol pemerintah tentap besar," tegasnya. Dalam pembiayaan pemerintah bisa menerapkan kembali partisipasi publik dalam bentuk iuran publik.
Sementara itu Direktur Utama TVRI Helmy Yahya menuturkan peran pemerintah sangat penting dalam mempertahankan TVRI.
"Kami berharap dukungan dari pemerintah. Dukungannya memang ada tapi tidak penuh. Terutama dari masalah anggaran, peralatan dan sumber daya manusia,"
TVRI yang didirikan berdasar undang-undang No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran ini terus menemui masalah. Selain anggaran yang terus menyusut jumlah sumber daya manusianya pun terus berkurang dan minim SDM muda sekaligus kreatif.
"SDM memang tahun ini kami sudah dapat tambahan untuk PNS tapi itu tidak merubah banyak karena masih banyak yang senior. Sedangkan dituntut untuk terus berinovasi dan sekarang kami sudah WTP," tegasnya.
Selama sepuluh tahun terakhir TVRI mengalami krisis sumber daya manusia. Jumlah yang akan pensiun dan SDM baru tidak seimbang. Pada lima tahun ke depan 1.716 pegawai akan pensiun atau hanya 209 pegawai yang roda penggerak TVRI. (OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved