Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Korban Guru JIS Kritisi Penegakan Hukum di Indonesia

Antara
06/8/2019 20:25
Korban Guru JIS Kritisi Penegakan Hukum di Indonesia
PEMBELAAN KASUS JIS: Kuasa hukum Jakarta International School (JIS) Harry Ponto (kanan) didampingi Penasehat Hukum JIS Kartini Muljadi.(ANTARA/Muhammad Adimaja)

IBU dari korban kekerasan seksual di Jakarta Internasional School (JIS), Theresia Pipit mengkritisi sistem penegakan hukum Indonesia.

Hal itu setelah majelis hakim Pengadilan Jakarta Selatan menolak gugatan perdata kasus pelecehan seksual yang dimohonkan orang tua korban, MAK, dan pemberian grasi kepada salah satu terpidana guru JIS berkewarganegaraan Kanada, Neil Bantleman.

"Penegakan hukum di Indonesia tidak memberikan rasa keadilan terkait kekerasan seksual yang dialami anak saya," kata Theresia di Jakarta, Selasa (8/6).

Baca juga: Gugatan Kasus JIS kembali Ditolak

Theresia menegaskan gugatan perdata sebesar Rp1,7 triliun itu tidak bertujuan untuk mencari keuntungan maupun memanfaatkan secara materi dari kasus yang menimpa putranya.

Namun permohonan gugatan perdata itu terkait dengan kerugian secara fisik maupun mental yang dialami putranya akibat mengalami kekerasan seksual.

"Untuk pengobatan terbaik mental dan psikis anak sebagai korban mungkin hingga pengobatan di luar Indonesia dengan dokter dan ahli terbaik tanpa ada waktu jaminan prediksi kesembuhan," ujar Theresia.

Theresia juga menyatakan permohonan gugatan perdata merupakan bentuk perlawanan terhadap kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah usia dengan cara menyumbangkan dana kepada lembaga atau yayasan yang menangani anak mengalami rusak mental dan psikis akibat kejahatan pelaku pedofilia.

Theresia mendesak pemerintah Indonesia lebih tegas memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan terhadap anak seperti yang dilakukan Neil Bantleman maupun JIS.

"Semestinya penegakan hukum yang tegas diberikan untuk efek jera terhadap JIS mengingat sebagai lembaga pendidikan bertaraf internasional yang berbiaya mahal," ujar Theresia.

Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Selatan menolak gugatan perdata kasus pelecehan seksual yang dilakukan salah satu guru JIS pada 23 Juli 2019.

Pengacara JIS, Bontor Tobing menilai majelis hakim PN Jakarta Selatan memang sepatutnya menolak gugatan dari orang tua MAK karena penggugat tidak dapat membuktikan setiap terdakwa dan institusi yang dituduhkan terlibat kekerasan seksual. (Ant/A-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Maulana
Berita Lainnya