Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
HUMAS Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan sebanyak 5,2 juta peserta BPJS Kesehatan yang dinonaktifkan berasal dari kalangan aparatur sipil negara (ASN).
ASN dinilai tidak butuh bantuan sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) untuk BPJS Kesehatan.
"Jadi jangan sampai orang yang tingkat ekonominya sudah berubah, sudah menjadi ASN atau TNI/ Polri masih menjadi peserta itu. Sementara negara punya fungsi untuk memberikan tunjangan serupa kepada mereka," kata Iqbal di studio satu Metro TV, Kedoya, Jakarta Barat, Kamis (1/8).
Dia mengatakan, penonaktifan itu dilakukan kepada masyarakat yang tercatat sudah atau baru dilantik menjadi ASN.
Hal itu dilakukan lantaran nantinya para peserta itu akan mendapatkan tunjangan kesehatan yang serupa dengan BPJS setiap bulannya.
Baca juga: Tak Cukup Hanya Perbaiki Sistem, Menkeu Minta Iuran BPJS Dikaji
Para peserta yang dinonaktifkan pun langsung diganti dengan peserta baru. Itu, kata Iqbal, dilakukan untuk mencari target yang sesuai untuk menerima bantuan kesehatan dari BPJS.
"Artinya, secara kuota masih 96,8 jutaan peserta BPJS yang disiapkan Kemensos dan yang lain. Tujuan Kemensos ini dilakukan untuk menargetkan peserta yang lebih berhak mendapatkan jaminan bantuan dari negara," ujar Iqal.
Dia mengatakan penonaktifan 5,2 juta peserta itu pun dilakukan berdasarkan surat keputusan (SK) menteri sosial nomor 79 tahun 2019 tentang Penonaktifan dan Perubahan Data Peserta PBI Jaminan Kesehatan Tahap Keenam.
Dalam SK itu disebutkan peserta yang dinonaktifkan merupakan peserta yang memiliki NIK tidak jelas, tidak pernah mengakses layanan kesehatan yang ditentukan, meninggal, data ganda, dan tidak masuk kategori miskin atau tidak mampu.
"Kan kalau ASN itu 2% dari pekerja dan 3% dari pemerintah. Sedangkan kalau swasta itu kan 4% pemberi kerja dan 1% dari pekerjanya. Ini memang ketetapan pemerintah, makannya begitu," paparnya.
Untuk diketahui, BPJS Kesehatan telah menindaklanjuti Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 79 Tahun 2019 tentang Penonaktifan dan Perubahan Data Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Tahun 2019 Tahap Keenam, per 1 Agustus 2019 bahwa sejumlah peserta tidak didaftar lagi menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan dan secara bersamaan didaftarkan peserta pengganti.
Oleh karena itu, pada tahap pertama, akan dinonaktifkan peserta PBI sesuai dengan SK Mensos tersebut, namun secara juga bersamaan telah didaftarkan sejumlah peserta lain sebagai pengganti yang sudah dilengkapi NIK valid dan terdaftar di Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
Iqbal juga mengatakan, penonaktifan dan perubahan peserta PBI tersebut tidak akan mengubah jumlah peserta PBI APBN tahun 2019. Jumlahnya tetap 96,8 juta jiwa, sudah termasuk dengan perubahan dan pendaftaran bayi baru lahir dari peserta PBI.
Untuk mengetahui apakah seorang peserta termasuk masih berstatus peserta PBI atau bukan, yang bersangkutan dapat menghubungi Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat, BPJS Kesehatan Care Center 1 500 400, Kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat, atau melalui media sosial resmi BPJS Kesehatan dengan menginfokan kartu identitas diri seperti KTP atau Kartu Keluarga (KK).
Jika peserta tersebut termasuk yang sudah dinonaktifkan, maka ia tidak lagi mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan mulai 1 Agustus 2019. Peserta dapat dijamin kembali dengan mendaftarkan diri dan keluarganya ke Dinas Sosial atau Dinas Kesehatan setempat agar menjadi peserta PBI APBD yang iurannya dijamin Pemerintah Daerah (Pemda).
Sementara jika peserta yang dinonaktifkan tersebut sebetulnya mampu membayar sendiri iuran JKN-KIS untuk diri sendiri dan keluarganya, maka disarankan untuk segera mengalihkan jenis kepesertaannya ke segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri dengan pilihan hak kelas rawat yang disesuaikan kemampuan peserta membayar iuran.
Baca juga: Komisi IV Dukung Tahura Bung Hatta Dikelola Profesional
“Peserta yang beralih ke segmen PBPU, kartunya bisa langsung aktif tanpa menunggu masa verifikasi pendaftaran 14 hari. Dengan catatan, pengalihan ke segmen PBPU tersebut harus dilakukan selambat-lambatnya 1 bulan sejak kepesertaannya sebagai PBI APBN dinonaktifkan,” pungkasnya.
Sementara itu, bagi peserta PBI baru atau pengganti, akan dicetakkan dan dikirimkan Kartu Sehat (KIS) oleh BPJS Kesehatan. Selama peserta belum menerima kartu dan membutuhkan pelayanan kesehatan, maka ia bisa mendatangi fasilitas kesehatan setempat sesuai ketentuan dengan menunjukkan KTP elektronik atau KK.(RO/Medcom/OL-2)
Menteri PAN-RB Rini Widyantini menyampaikan permohonan usulan penambahan anggaran sebanyak Rp314,7 miliar kepada Komisi II DPR RI.
SEBANYAK 170 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Penanggung Jawab Pengelola Keuangan di Pemerintah Kabupaten Wajo kini berada dalam ancaman pidana.
Usulan itu tersebut sebelumnya telah dilayangkan Korpri kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Ketua DPR RI Puan Maharani, dan Menteri PAN-RB Rini Widyantini.
Pramono menerapkan aturan penggunaan transportasi umum bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI sejak Rabu (30/4).
ASN dituntut untuk tidak hanya kompeten secara teknis, tetapi juga kuat moral, serta empati untuk melayani.
PEMERINTAH telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved