Headline

Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.

Fokus

Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.

Pemerintah Komit Mutakhirkan Data Penerima Bantuan Iuran JKN

Indriyani Astuti
31/7/2019 20:20
Pemerintah Komit Mutakhirkan Data Penerima Bantuan Iuran JKN
Warga mendaftar pada loket pelayanan kesehatan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).(ANTARA)

AGAR program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) lebih tepat sasaran, Pemerintah  berjanji akan meningkatkan kualitas data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN)

"Pemerintah ingin mereka yang menerima bantuan iuran jaminan kesehatan ini benar-benar berhak dan memenuhi kualifikasi yang ditetapkan pemerintah," tutur Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita sebagaimana disampaikan Staf Khusus Menteri Sosial Febri Hendri dalam konferensi pers di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Jakarta, Rabu (31/7).

Febri mengatakan berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin Kementerian Sosial mendapat mandat untuk melakukan verifikasi dan validasi data kemiskinan menjadi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dapat digunakan sebagai dasar penyaluran berbagai bantuan sosial dan subsidi pemerintah.

"Ini artinya seluruh pemberian bantuan untuk penanganan fakir miskin harus mengacu pada DTKS yang ditetapkan Menteri Sosial, agar tepat sasaran, termasuk bantuan PBI JK," katanya.

Ia menjelaskan Pemutakhiran Data secara rutin dilakukan oleh Kementerian Sosial bekerjasama dengan Pemda. Kemudian dilakukan pemadanan dengan master file BPJS serta data kependudukan dengan Kemendagri. Pemutakhiran ini dilakukan setiap hari dan ditetapkan dalam bentuk Keputusan Mensos sebanyak 3 kali dalam setahun.

"Verifikasi dan validasi dilakukan di antaranya dengan penghapusan peserta PBI yang sudah mampu, meninggal dunia, atau memiliki NIK ganda," tambahnya.

Lebih lanjut Stafsus Menteri itu mengatakan berdasarkan verifikasi dan validasi yang dilakukan Pusdatin Kemensos terdapat inclussion error dan exclussion error. Inclussion error berarti ada individu yang tidak berhak menjadi peserta PBI, tapi masuk sebagai peserta PBI. Exclussion error berarti individu berhak masuk sebagai peserta PBI justru tidak terdaftar sebagai peserta PBI.

Sementara itu Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan semangat yang dilakukan pemerintah untuk meperbaiki data PBI JKN sangat bagus.

"Spiritnya bagus, pemerintah ingin mereformasi agar penerima bantuan lebih tepat sasaran dan betul-betul diberikan kepada warga yang berhak," katanya.

Ia juga menyarankan agar pemerintah dapat mempermudah masyarakat yang masuk dalam daftar PBI JKN untuk melihat apakah mereka dinonaktifkan atau tidak.

Menanggapi hal tersebut Stafsus Mensos Febri Hendri mengatakan sebagai langkah antisipasi, Kementerian Sosial melakukan mitigasi risiko bagi peserta PBI Non DTKS yang dinonaktifkan. Jika ditemukan ada peserta dinonaktifkan yang masih memerlukan PBI JKN, pihak dinas sosial akan melakukan verifikasi dan validasi ulang untuk mengetahui kondisi sosial ekonomi mereka. (Ind/A-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Maulana
Berita Lainnya