Headline

Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.

Fokus

Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.

2,4 Juta Hektare Hutan Siap Dilepaskan untuk TORA

Dhika Kusuma Winata
29/7/2019 14:00
2,4 Juta Hektare Hutan Siap Dilepaskan untuk TORA
Pembukaan lahan baru untuk pemukiman dan perkebunan di kawasan hutan Geumpang, Pidie, Aceh.(ANTARA/Irwansyah Putra)

KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyiapkan pelepasan kawasan hutan untuk penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan (PPTKH).

Sebanyak 2,4 juta hektare lahan telah disediakan dan sudah dilakukan pencadangan pelepasan untuk PPTKH melalui skema tanah objek reforma agraria (TORA).

"Kami tinggal menunggu permohonan pelepasan dari masyarakat yang difasilitasi pemerintah provinsi. Agustus mendatang, kami jemput bola mengumpulkan provinsi untuk segera menyusun permohonan pelepasan," kata Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK Sigit Hardwinarto di Jakarta, Senin (29/7).

Kawasan hutan seluas 2,4 juta hektare itu porsinya setengah dari total alokasi areal indikatif dari kawasan hutan yang disiapkan untuk TORA seluas 4,9 juta hektare.

Penyediaan lahan TORA seluas 2,4 juta hektare tersebut berasal dari alokasi 20% dari pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan dan redistribusi hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) tidak produktif, program pencetakan sawah baru, dan pertanian lahan kering.

Baca juga: Lima Titik Kebakaran Hutan dan Lahan Terpantau Di Babel

Sebarannya terdapat di 22 provinsi antara lain di Aceh, Riau, Jambi, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, NTT, NTB, Papua, dan Papua Barat.

"Pelepasan kawasan bisa segera diterbitkan jika permohonan dari daerah telah masuk. Setelah diterbitkan SK, kemudian prosesnya ialah penerbitan sertifikat oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang," imbuh Sigit.

Menurut Sekjen KLHK Bambang Hendroyono, program PPTKH sesuai Peraturan Presiden (Perpres) No 88 Tahun 2017 dikoordinasikan Kemenko Perekonomian.

Percepatan penyelesaian masalah penguasaan tanah di dalam kawasan hutan dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum, hak kelola, dan usaha pada masyarakat yang sudah mendiami kawasan hutan sejak lama.

Selain dari alokasi indikatif, ada pula penyediaan lahan TORA dari konsesi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK). Sebanyak 13 perusahaan secara sukarela telah melepaskan total 51.034 hektare arealnya untuk didistribusikan kepada masyarakat.

"Perusahaan-perusahaan tersebut secara sukarela mengeluarkan sebagian areal konsesinya melalui addendum yang telah kami sahkan," imbuh Bambang. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya