Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek-Dikti) mengingatkan perguruan tinggi negeri (PTN) untuk tidak semena-mena memungut dana partisipasi pengembangan pendidikan yang dibebankan ke mahasiswa yang lolos melalui seleksi jalur ujian mandiri penerimaan mahasiswa baru.
Dalam kebijakan yang dituangkan dalam peraturan menteri, dana yang ditetapkan harus disesuaikan dengan kemampuan orangtua dari setiap mahasiswa.
Penegasan tersebut dikemukakan Sesditjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemenristek-Dikti, Rina Indiastuti, menanggapi banyaknya keluhan masyarakat terkait dengan besaran dana partisipasi yang dipatok beberapa PTN melalui program seleksi mandiri. Disebutkan, misal, Institut Pertanian Bogor (IPB) mematok minimal Rp25 juta setiap mahasiswa baru program seleksi mandiri.
“PTN dapat menentukan besaran biaya, tapi perintah (Kemenristek-Dikti) juga mengatur tentang dana tersebut,” ujarnya. Ditambahkan, PTN bisa saja menambahkan kriteria versinya sendiri, tapi pemerintah mengatur untuk disesuaikan dengan kemampuan orangtua.
Terkait dengan pengelolaan dana pengembangan yang diberikan kepada PTN tersebut, pengawasannya dilakukan melalui audit berkala oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Semua dana yang masuk ke PTN, dari seleksi, ujian nasional, hingga ujian kompetensi serta treasure study harus dilaporkan berkala dan diaudit oleh BPK dan Menristek-Dikti memonitor langsung laporan keuangan PTN setiap tiga bulan,” jelas Direktur Pembelajaran Kemenristek-Dikti, Paristiyanti Nurwardani.
Jalur penerimaan secara mandiri oleh PTN juga sudah diatur di Undang-undang No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Peraturan Menteri No 60 Tahun 2018 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada PTN. Penerimaan mahasiswa baru melalui program mandiri PTN tidak lebih dari 30%.
Ditemui di gedung DPR, Jakarta, kemarin, Menristek-Dikti, M Nasir, juga menegaskan PTN tidak boleh menolak mahasiswa yang tidak mampu membayar dana yang sudah ditentukan. “Bagi orang mampu dipersilakan membayar lebih. Kalau orang miskin lewat jalur mandiri, wajib mendapatkan Bidikmisi atau biaya murah. Ini tidak boleh dihindari,” ujarnya.
Ditegaskan pula bagi mahasiswa yang diterima, termasuk di jalur seleksi mandiri, tidak boleh dikeluarkan karena tidak bisa bayar dana partisipasi. “Kalau ditolak laporkan ke saya,” tegasnya. (Sru/H-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved