Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

RUU POM masih Membahas Tumpang Tindih Kewenangan

Indriyani Astuti
09/7/2019 11:05
RUU POM masih Membahas Tumpang Tindih Kewenangan
Ilustrasi(Antara)

BADAN Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membahas rancangan undang-undang (RUU) Pengawasan Obat dan Makananan (POM) di Kompleks Parlemen, Senanyan, Jakarta, hari ini. Menurut Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf Macan Effendy, sejumlah isu krusial akan masuk dalam rancangan tersebut antara lain soal pengawasan Badan POM yang diperkuat dan perizinan yang dipermudah.

Dede menuturkan bahwa dari fraksi-fraksi di DPR, tidak ada perbedaan pandangan. Namun menurutnya pembahasan akan alot antarpemerintah karena masih adanya tumpang tindih kewenangan antarlembaga. Badan POM, terang Dede, meminta pengawasan dari hulu ke hilir. Tetapi DPR beranggapan apabila perizinan seperti pembuatan pabrik obat diberikan pada Badan POM, akan berbenturan dengan lembaga lain yakni Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perindustrian.

"Kami akan putuskan siapa pihak yang menjadi regulator dan operator. Karena regulatornya kementerian kesehatan dan Badan Penanaman Modal. Contohnya kalau semua dipegang kewenangannya oleh Badan POM, mereka mengeluarkan izin pendirian pabrik obat dan mereka yang mengawasi, dikhawatirkan ada kepentingan-kepentingan," papar Dede ketika ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Ia mengakui bahwa dalam penindakan dan pengawasan, Badan POM tidak punya kaki untuk bisa menjangkau seluruh wilayah Indonesia. Sejauh ini, Badan POM, terang Dede, hanya punya balai yang ada di provinsi dan kota-koya besar. Sehingga ketika melakukan pengawasan, harus berkoordinasi dengan dinas kesehatan dan dinas perdagangan. Namun, dinas kesehatan pun, tidak punya payung hukum melakukan hal itu. Pasalnya pengawasan khususnya terhadap peredaran obat-obatan ilegal, membutuhkan anggaran. Dalam RUU ini, kata Dede, akan diperjelas kewenangan pengawasan akan dilakukan oleh pihak mana.

baca juga: Susi Tantang Zuckerberg Lomba Paddle, Hadiahnya Saham Facebook

Meski demikian, Komisi IX, menyetujui bahwa Badan POM harus diperkuat terutama dari segi penindakan. Dede menyampaikan bahwa selama ini hanya kepolisian dan kejaksaan yang berwenang menuntut perkara kejahatan di bidang obat, kosmetik dan makanan. Kerap kali tuntutannya belum memberikan efek jera bagi pelaku. Dalam RUU ini, Dede mengungkapkan Badan POM diberikan kewenangan itu.

"Kalau mengikuti regulasi yang berlaku saat ini kejahatan dibidang obat dan makanan masuk dalam pidana umum, efek jera bagi pelaku tidak ada dan hukumannya ringan," cetus Dede. (OL-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya