Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
TERJADINYA banyak antrean di sejumlah daerah dalam pendaftaran zonasi Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) disayangkan. Pasalnya, Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang zonasi PPDB sejak Desember 2018.
"Permendikbud No 51 Tahun 2018 tentang zonasi PPDB sudah diterbikan Desember 2018.Setelah itu dilakukan koordinasi dan pembahasan yang lebih teknis dengan kepala Dinas Pendidikan se Indonesia, jadi ada sekitar 6 bulan untuk melakukan sosialisasi," kata Mendikbud Muhadjir Effendy menjawab wartawan melalui pesan singkat, Rabu (19/6).
Muhadjir, yang saat dihubungi tengah bertugas di Inggris itu, menegaskan melalui Permendikbud tersebut maka termasuk dinas dan sekolah telah ia minta proaktif mendaftar sementara calon peserta didik di setiap zona masing masing bekerja sama dengan pejabat Kependudukan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat.
"Untuk keperluan itu, saya berbicara sendiri dengan Dirjen Dukcapil Kemendagri. Bahkan saya undang ke Kemendibud untuk membahas dengan pejabat Kemendikbud, bahkan saya sendiri yang memimpin," tegasnya.
Mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang ini menyatakan calon peserta didik baru itu mudah dipetakan jika berbasis zonasi. Karena yang akan masuk di SMP itu para siswa SD kelas VI yang ada di zona itu, begitu juga yang akan masuk SMA dan SMK, para siswa Kelas III SMP yang ada di zona tersebut.
Baca juga: KPAI Minta Kemendikbud Gencar Sosialisasikan Sistem Zonasi
Ia mengemukakan sebelum ada kebijakan zonasi sulit memetakan karena anak bisa sekolah di mana saja. Begitu juga sulit untuk melakukan pembenahan di delapan standar pelayanan pendidikan.
"Mestinya enam bulan waktu yang cukup bagi dinas pendidikan dan sekolah untuk melakukan hal itu. Dan sebagian besar daerah sudah melakukan dengan baik. Oleh karena itu, saya menyayangkan dan mestinya sudah tidak boleh terjadi orangtua siswa mengantre seperti itu," tandasnya.
Muhadjir juga mengegaskan, sistem zonasi tidak hanya untuk PPDB. Semua masalah pendidikan akan diselesaikan dengan basis zonasi. Antara lain masalah pemerataan guru dengan rotasi di masing masing zona dan peningkatan kualitas mereka,begitu pula dalam penanganan sarana dan prasaran (sarpras).
Menyinggung evaluasi zonasi PPDB, sebelumnya Irjen Kemendikbud Muchlis R Luddin menyatakan pihaknya akan menjalan terlebih dulu PPDB sesuai Permendikbud .
"Dijalankan dulu dan jika ditemukan fakta-fakta lapangan yang tidak sesuai maka kita evaluasi untuk proses pelaksanaan yang lebih baik ke depannya," pungkas Muchlis.
Terkait pemantauan kisruh PPDB, khususnya Depok dan Tangerang, hingga berita ini diturunkan Muchlis belum merespons. (OL-1)
Saksi Sutanto ungkap peran dominan Jurist Tan dalam sidang korupsi pengadaan laptop Kemendikbudristek yang menyeret nama Nadiem Makarim.
Dalam persidangan, terlihat juga istri Nadiem, Franka Franklin, serta ibunda Nadiem, Atika Algadrie, yang sudah hadir dan menyambut Nadiem sejak masuk ke ruang sidang.
KEMAMPUAN membaca bukan bawaan lahir. Otak manusia tidak dirancang untuk itu. Itu ialah penemuan budaya yang baru
Penulisan sejarah pun perlu melakukan analisis dan ditulis dengan kritis dan pemikiran yang terbuka.
Suap dan gratifikasi di sektor pendidikan biasanya terjadi karena adanya orang tua murid memaksakan anaknya masuk sekolah tertentu.
Harli menegaskan Kejagung belum menentukan tersangka dalam kasus ini. Perkaranya masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved