Kendati Positif, DPR Minta Penerapan Zonasi PPDB tidak Kaku

Syarief Oebaidillah
18/6/2019 22:40
Kendati Positif, DPR Minta Penerapan Zonasi PPDB tidak Kaku
Anggota Komisi X DPR dari Fraksi Golkar, Ferdiansyah, di Jakarta(Ist)

PERATURAN Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dinilai positif. Namun, mengingat keragaman daerah dan kesiapannya, diharapkan penerapannya tidak kaku.

"Dengan sejumlah masalah yang muncul pada PPDB saat ini, saya kira penerapannya (PPDB) janganlah kaku bahkan sebaiknya berjalan bertahap sehingga tidak menimbulkan kehebohan di sejumlah daerah semisal banyaknya orangtua yang antre mendaftar di sekolah-sekolah," kata anggota Komisi X DPR dari Fraksi Golkar, Ferdiansyah, di Jakarta, Selasa (18/6).

Menurut dia, Kemendikbud dapat memberikan keleluasaan pada kondisi daerah yang ada, juga keleluasaan untuk sekolah. Dia mencontohkan Permendikbud No 51/2018 yang menetapkan PPDB berbasis zonasi 90%, jalur prestasi 5%, dan jalur migrasi atau perpindahan orangtua 5% dapat bersifat luwes.

Adapun kuota zonasi 90% sudah termasuk peserta didik yang tidak mampu dan penyandang disabilitas di sekolah yang menyelenggarakan layanan pendidikan inklusif.

"Jadi zonasi PPDB cukup positif namun kuota zonasi jangan kaku terpatok 90% misalnya dibuat rentang dari 60% hingga 80%, begitu pun jalur prestasi jangan kaku 5%," cetusnya.


Baca juga: Peminat PPDB Membeludak


Lebih lanjut dia menilai kehebohan yang terjadi pada PPDB saat ini akibat masih kurangnya sosialisasi pada penerapan sistem zonasi yang mengakibatkan masyarakat minim informasi.

Ferdiasnyah, yang merupakan anggota Komisi X DPR terpilih kelima kalinya pada Pemilu Legislatif 2019 ini, mengusulkan sistem zonasi PPDB layak dievaluasi khususnya pada pelaksanaan di daerah-daerah terpencil, mengingat peserta didik banyak kediamannya berada di perbatasan dan lebih dekat sekolah di daerah lain. Dalam hal ini perlu kesepakatan antarsatu daerah dengan daerah lain.

Dalam kesempatan itu, dia mengimbau pemerintah, melalui Kemendikbud, bagi daerah yang belum dapat menerapkan sistem zonasi sesuai Permendikbud 51/2018 tidak dijatuhkan sanksi seperti penghentian dana BOS dan bantuan lainnya.

"Bagi daerah yang telah menjalin komunikasi kepada pemerintah melalui Kemendikbud namun masih bermasalah dalam pelaksanaan zonasi PPDB-nya hendaknya diberi keluwesan juga untuk tidak dijatuhkan sanksi. Karena itu, pihak daerah harus berkomunikasi dengan Kemendikbud," pungkasnya. (OL-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya