Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Perkembangan RUU Pengawasan Obat dan Makanan Belum Signifikan

Indriyani Astuti
16/6/2019 12:45
Perkembangan RUU Pengawasan Obat dan Makanan Belum Signifikan
Kepala Badan POM Penny K. Lukito (kanan) didampingi Deputi Bidang Penindakan Hendri Siswadi (kiri) memeriksa sejumlah produk kosmetik(ANTARA FOTO/Ampelsa)

PEMBAHASAN mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengawasan Obat dan Makanan belum menunjukan perkembangan signifikan. Hal itu diutarakan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) Penny K. Lukito.

"Saat ini sedang berproses di legislatif dan akan dibahas dengan pemerintah. Sampai saat ini belum ada perkembangan yang signifikan," tutur Penny seusai menghadiri acara Halal bi Halal di Kantor Badan POM RI, Jakarta, Jumat (14/6).

Menurut Penny, sambil menunggu pembahasan RUU hingga disahkan, pemerintah telah mengeluarkan Instruksi Presiden untuk pengawasan obat dan makanan yang diturunkan lewat peraturan menteri terkait. Namun, ia mengakui tantangan terberat ialah koordinasi dalam pengawasan peredaran obat dan makanan di masyarakat. Karena itu, saat ini dibuat satuan tugas lintas kementerian.

Seraya menunggu aturan tersebut terbit, Penny menyampaikan Badan POM tengah memperkuat aspek pengawasan mulai dari sebelum diedarkan (pre-market) hingga setelah diedarkan ke masyarakat (post-market). Ia mengungkapkan aturan itu dibutuhkan untuk semakin memperkuat pengawasan dan penindakan kejahatan di bidang obat dan makanan, termasuk memberikan efek jera bagi pelaku. Pasalnya saat ini, obat palsu dan ilegal marak beredar.

Kosmetik Ilegal

Selain obat dan makanan, Badan POM juga mengintensifkan pengawasan kosmetik. Temuan Badan POM pada 2018, terang Penny, kejahatan obat dan makanan yang merugikan negara bernilai hingga Rp126 miliar.

"Aspek pangan masih jadi perhatian, tapi sekarang sudah makin banyak produk kosmetik yang tidak memenuhi standar," ungkapnya.

Masyarakat, diminta berhati-hati ketika membeli kosmetik. Temuan Badan POM, banyak kosmetik yang dicampur dengan merkuri atau zat berbahaya lain seperti timbal. Zat itu, kebanyakan ada pada produk pemutih wajah yang diimpor dari luar negeri tanpa izin edar. Karenanya Badan POM melakukan pembinaan pada pelaku usaha, produsen, juga konsumen.

"Konsumen jangan terkelabui oleh iklan, memilih kosmetik yang baik dan hati-hati dalam kandungannya," terangnya.

Baca juga: Anggota DPR Puji Program Jemput Bola BPOM Padang

Untuk menghindari pembelian kosmetik palsu, Badan POM mengajak masyarakat melakukan pengawasan. Salah satunya, masyarakat diminta menjadi konsumen yang cerdas dengan terlebih dahulu mengecek label, melihat kedaluwarsa, dan paling penting memperhatikan ada atau tidaknya izin edar dari Badan POM.

Produk yang sudah terdaftar, kata Penny, dapat dilihat pada situs resmi Badan POM. Selain itu, masyarakat juga dapat melaporkan langsung saluran resmi Badan POM apabila diketahui ada produk yang tidak sesuai izin edar.

Badan POM juga sedang mempersiapkan aplikasi pemasangan quick response (QR) code pada setiap produk obat, makanan, dan kosmetik. QR Code memuat data dari produk yang teregistrasi di Badan POM. Tetapi saat ini belum semua produk menerapkan hal itu.

"Masyarakat kekuatan utama dalam memastikan produk sebelum mereka konsumsi," tukasnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya