Headline

Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.

Fokus

Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.

Menteri ESDM dan LHK Kerjasama Jaga Lingkungan Pasca Tambang

Atikah Ishmah Winahyu
29/4/2019 21:59
Menteri ESDM dan LHK Kerjasama Jaga Lingkungan Pasca Tambang
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya(MI/PIUS ERLANGGA)

MENTERI Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan serta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menjalin kerjasama terkait lingkungan hidup serta energi dan sumber daya mineral. Ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan pada 23 April 2019 lalu.

Siti Nurbaya mengungkapkan, ada beberapa poin dalam kerjasama tersebut yakni meliputi reklamasi hutan dan rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS) oleh pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan, pengendalian penertiban penataan perizinan pada kawasan hutan, serta sinkronisasi perlindungan kawasan hutan bagi kegiatan bidang energi dan sumber daya mineral. Dia mengatakan, saat ini pemerintah mulai merapikan masalah-masalah yang ditimbulkan oleh proses pertambangan.

"Kita punya masalah banyak dari proses puluhan tahun bagaimana proses-proses pertambangan atau langkah-langkah di bidang lingkungan, langkah-langkah dalam kaitan dengan ekstraktif terkena pada lingkungan dan sekarang kita mulai rapikan," ujar Siti Nurbaya dalam konferensi pers di gedung Manggala Wanabakti, Senin (29/4).

Baca juga: Tambang dan Perkebunan Sawit Perparah Banjir di Bengkulu

Ignasius Jonan menyatakan pihaknya turut berkomitmen mengurangi dampak lingkungan dari sektor energi terutama akibat aktivitas pertambangan. Kewajiban reklamasi dan sejenisnya pasca penambangan harus dilakukan oleh para pelaku tambang.

"Saya sangat menganjurkan diterapkan dengan toleransi sangat minimal, karena kritik masyarakat juga semakin tinggi kalau reklamasi pasca penambangan tidak dilakukan dengan baik," kata Jonan di lokasi yang sama, Senin (29/4).

Dia pun tidak segan memberikan sanksi apabila pelaku tambang tidak menjalankan kewajibannya dengan mengurangi bahkan menghentikan pelayanan pertambangan. Untuk menjalankan komitmen tersebut tentunya dibutuhkan pula dukungan dari pemerintah daerah, karena tidak sedikit izin tambang yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya