KPAI Sesalkan Pengeroyokan Siswi SMP oleh 12 Siswi SMA

Antara
10/4/2019 06:55
KPAI Sesalkan Pengeroyokan Siswi SMP oleh 12 Siswi SMA
Ilustrasi Kekerasan.(Grafis MI)

WAKIL Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Rita Pranawati menyesalkan pengeroyokan 12 siswi SMA di Pontianak, Kalimantan Barat, terhadap AD yang masih SMP karena motif asmara.    

"KPAI menyesalkan adanya kasus pengeroyokan terhadap anak dengan pelaku anak juga," kata Rita saat dihubungi dari Jakarta, Selasa (9/4).    

Menurut dia, proses penyelesaian kasus tersebut harus dilandaskan pada Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) yang menyebutkan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) adalah anak pelaku, korban dan saksi.    

Komisioner KPAI bidang Pengasuhan mengatakan SPPA lahir dengan prinsip restorative justice atau pemulihan situasi anak pada kondisi semula.   

"Kepada korban, proses perlindungan dan rehabilitasinya harus dipastikan dan ini yang dilakukan saat ini oleh Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalbar," kata dia.    

Baca juga: Prihatin, Kasus Pengroyokan 12 Siswa di Pontianak Karena Asmara

Bagi pelaku, kata dia, proses yang dilakukan dilandaskan pada SPPA.

KPAD bertugas memastikan proses yang menyangkut korban dan pelaku sesuai dengan regulasi berlaku.   

Sementara itu, Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti mengatakan pihaknya meminta kepolisian mengusut tuntas dan mendorong penyelesaian kasus ini menggunakan ketentuan UU SPPA.   

KPAI/KPPAD Pontianak, kata dia, akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Pontianak untuk pemenuhan hak rehabiltasi kesehatan korban, termasuk pengawasan ke pihak RS yang merawat korban. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya