Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
PSIKOLOG Liza Marielly Djaprie mengatakan kekerasan verbal beririsan dengan kekerasan psikologis yang dampaknya lebih buruk dari kekerasan fisik yang bekasnya terlihat dan bisa disembuhkan dengan obat-obatan.
Kekerasan verbal, kata Liza, akan membutuhkan waktu pemulihan yang cenderung lama melalui terapi dan pendampingan, karena sifatnya yang abstrak.
"Biasanya kekerasan verbal itu nempel dengan kekerasan psikologis atau psikis. Jadi, karena diejek terus-terusan akhirnya psikologisnya terganggu. Kenapa kemudian terkadang berdampak buruk daripada kekerasan fisik? Karena dilakukannya pelan-pelan tapi sering dan kemudian lebih tidak berbentuk," kata Liza, ketika dihubungi, Selasa (9/4).
Ia menjelaskan seseorang yang sering melakukan kekerasan verbal pada masa lalunya cenderung mengalami kejadian yang tidak mengenakkan, seperti bullying dan ejekan.
"Bisa jadi punya trauma pada zaman dahulu kala, entah itu pola asuh tidak baik, atau bullying, kemudian melampiaskan dengan cara verbal, bisa seperti itu," kata Liza.
Baca juga: Pola Asuh Bisa Sebabkan Anak Jadi Pembully
Liza mengatakan dengan trauma itu, ketika menemukan orang yang cenderung lemah darinya, lantas langsung melampiaskan dengan kata-kata kasar dan merendahkan orang lain.
Selain itu, ia mengatakan dengan trauma masa lalu yang telah dipendam dalam jangka waktu yang lama menyebabkan kekerasan secara verbal itu terjadi secara meletup-letup.
Di samping itu, ia menilai kekerasan verbal dilakukan agar mendominasi di lingkungan. Tidak jarang, untuk mempercepat proses dominasi, kekerasan verbal dibarengi juga dengan kekerasan fisik.
Lebih lanjut, ia menilai orang yang melakukan kekerasan verbal juga mengalami krisis kepercayaan diri.
Menurutnya, orang yang demikian butuh sebuah pelampiasan agar dia merasa percaya diri. Dengan salah pola asuh tadi, kata ia, maka cenderung orang melampiaskannya melalui kekerasan verbal.
"Mungkin dulunya krisis kepercayaan diri, karena tidak percaya pada diri, dia merasa perlu untuk menyakiti orang secara verbal," kata Liza. (OL-2)
MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menegaskan bahwa satuan pendidikan harus ramah anak, sehingga anak mendapatkan haknya atas pendidikan secara utuh.
PERUNDUNGAN atau bullying sesungguhnya sudah dinyatakan dilarang dan termasuk salah satu dosa besar dalam penyelenggaraan pendidikan.
Anak-anak harus dibekali dengan kemampuan untuk bersikap asertif. Hal ini bertujuan agar anak mampu menjaga batasan dirinya dalam relasi sosial.
Reaksi pertama orangtua saat mengetahui anak mereka dirundung akan sangat menentukan proses pemulihan mental sang anak.
Kemenkes mengungkapkan temuan senior yang merupakan peserta PPDS Unsri melakukan perundungan atau bullying pada juniornya dengan memeras Rp15 juta per bulan
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut akan memberikan sanksi untuk penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR) pelaku perundungan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved