Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Hutan Sosial Perlu Akses Modal

Dhika Kusuma Winata
06/4/2019 10:15
Hutan Sosial Perlu Akses Modal
Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) Bambang Supriyanto(MI/ADAM DWI)

Pengembangan program perhutanan sosial mengalami tantangan pascapenerbitan izin. Dari total izin yang telah dikeluarkan untuk 2,61 juta hektare kepada 5.572 Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS), baru 37% yang memiliki rencana kerja usaha (RKU) serta memperoleh akses modal dan pasar.

Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) Bambang Supriyanto mengatakan, RKU amat dibutuhkan kelompok tani pemegang izin perhutanan sosial. Pasalnya, rencana kerja menjadi syarat agar bisa mengakses modal melalui pinjaman perbankan maupun dana temporer lain seperti tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

"KUPS yang telah menyelesaikan RKU dan memiliki akses modal serta pasar 37%. Melihat data ini, maka tugas pengembangan usaha pascaizin untuk meningkatkan KUPS perlu didorong," kata Bambang dalam diskusi Sosialisasi Dampak Perhutanan Sosial di Jakarta, kemarin.

Lokasi-lokasi hutan sosial diharapkan dapat menjadi pusat-pusat pertumbuhan perekonomian lokal berbasis pengelolaan sumber daya hutan secara lestari. Kemandirian kelompok pemegang izin amat diharapkan bisa terbangun setelah dilakukan pendampingan.

Mengantisipasi kendala itu, ujar Bambang, pihaknya telah menerbitkan Peraturan Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Nomor 1 Tahun 2019 yang mengatur mengenai pendampingan terhadap KUPS. Melalui aturan itu, ujarnya, setiap lokasi perhutanan sosial wajib memiliki satu pendamping yang berperan membantu KUPS menyusun rencana kerja serta mendapatkan akses modal dan pasar.

Baca Juga: KLHK Janjikan Percepatan Pelepasan Hutan untuk Reforma Agraria

"Kita ingin satu lokasi ada satu pendamping. Ini yang masih kurang. Karena itu, untuk 2019 ini setiap izin baru perhutanan sosial sudah dijamin ada pendampingnya. Saat ini semua lokasi sudah memiliki pendamping, tapi memang masih menyelesaikan rencana kerja," ucapnya.

Anggota Pokja Perhutanan Sosial Diah Suradiredja juga menyoroti pentingnya peran pendamping dalam kemajuan program perhutanan sosial. Menurutnya, program yang dirancang mendorong pengentasan kemiskinan masyarakat desa di dalam maupun sekitar kawasan hutan tersebut perlu terus dikawal agar tujuannya bisa tercapai. Oleh karena itu, pemerintah perlu memastikan pendampingan bisa dilakukan hingga kelompok masyarakat pemegang izin dapat mandiri.

"Pendamping memegang peran penting. Modal dan akses pasar perlu diperhatikan," ucapnya.

Menurut salah seorang pendamping KUPS, Tosca Santoso, pemerintah perlu menarik lebih banyak elemen masyarakat atau LSM untuk menjadi pendamping. Pasalnya, perhutanan sosial merupakan program yang masif dengan alokasi 12,7 juta hektare (ha).

Realisasi tambahan

Bambang menambahkan, Menteri LHK Siti Nurbaya telah memfinalisasi sejumlah tambahan realisasi perhutanan sosial untuk tahun ini. Tambahan tersebut didapat dari pencadangan 472 ribu ha untuk skema hutan adat dan 1,1 juta ha untuk skema kemitraan konservasi.

Dengan tambahan tersebut, realisasi program perhutanan sosial tahun ini diperkirakan mencapai 5,4 juta ha, atau melampaui target semula 4,3 juta ha. Realisasi tambahan tersebut akan diumumkan Menteri LHK dalam waktu dekat. (H-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : PKL
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik