PEMERINTAH daerah diberi waktu hingga awal April untuk segera menyerahkan petunjuk teknis (juknis) zonasi dalam pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2019 kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
“Awal April untuk penetapan zonasi. Jadi kami ini harus dilakukan di semua daerah,” tegas Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan Kemendikbud Chatarina Muliana Girsang saat dihubungi Media Indonesia di Jakarta, kemarin.
Pihaknya terus memantau daerah dalam menerapkan aturan zonasi. Pasalnya, keterlambatan penetapan zonasi dan juknis PPDB 2019 akan menyebabkan gangguan pelayanan pada masyarakat. “Karena pendaftaran PPDB akan dimulai awal Mei, 2019” cetusnya.
Mantan Kabiro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menegaskan, pihaknya telah menyiapkan sanksi tegas bagi pemerintah daerah yang melanggar. Bentuk sanksi mulai dari teguran hingga pemecatan.
Sesuai Permendikbud No 51 Tahun 2018, ada empat hal baru dalam PPDB 2019, yakni penghapusan SKTM, lama domisili, pengumum-an daya tampung, dan prioritas satu zonasi sekolah asal.
Penerimaan siswa baru dilaksanakan melalui tiga jalur, yaitu zonasi dengan kuota minimal 90%, prestasi dengan kuota maksimal 5%, dan jalur perpindahan orangtua dengan kuota maksimal 5%.
Zonasi mengacu pada domisili peserta didik berdasarkan kartu keluarga (KK) atau surat keterangan domisili dari RT/RW.
Plt Kepala Ombudsman Sumbar Adel Wahidi mengingatkan, sekolah harus mengumumkan daya tampung PPDB 2019 sebagai salah satu bentuk transparansi kepada publik.
“Sekolah wajib mengumumkan daya tampung siswa atau berapa kuota yang akan diterima,” kata Adel. (Sru/Ant/H-3)